MOU Kementerian ATR/BPN dengan Kemenhan: Upaya Penggagalan Penyelesaian Konflik Agraria atas Tanah-tanah Militer

logo-ylbhi-80px

Siaran Pers YLBHI atas Penandatanganan Kerja Sama Masalah Pertanahan antara Kementerian ATR/BPN dengan Kementerian Pertahanan

No. 130/SK/P-YLBHI/XI/2017

Pada Jumat, 3 November 2017, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dengan Kementerian Pertahanan telah menandatangani perjanjian kerja sama tentang Penyertifikatan dan Penanganan Permasalahan tanah Aset Kementerian Pertahanan Republik Indonesia/Tentara Nasional Republik Indonesia tersebut terkait dengan penyelesaian konflik-konflik pertanahan yang melibatkan Kementerian Pertahanan dan TNI.

Salah satu latar belakang perjanjian tersebut adalah bahwa hak/kepemilikan atas tanah asset Kementerian Pertahanan belum sepenuhnya bersertifikat dan banyak yang menghadapi permasalahan hukum sehingga memerlukan penataan dengan melakukan inventarisasi, identifikasi penyertifikatan, dan penanganan permasalahan asset Kemenhan agar memiliki kepastian hukum.

Kerjasama ini merupakan perpanjangan kerjasama serupa antara Kemenhan dan Kemen ATR/BPN yang telah ditandangani 31 Maret 2017 dengan nomor: M MoU/1/III/2017 dan Nomor: 5/SKB/III/2017 yang juga bertujuan untuk memberikan percepatan pelayanan dalam rangka pensertipikatan dan penanganan permasalahan tanah aset Kemhan RI/TNI.

Menyikapi penandatanganan kerja sama antara Kementerian ATR dengan Kementerian Pertahanan tersebut, YLBHI berpandangan sebagai berikut:

1. Berdasarkan data Kemen ATR/BPN, hingga Maret 2017, jumlah tanah yang dimiliki oleh Kemhan dan TNI seluas 3.378.749.681 m2 yang tersebar dalam 11.093 bidang dimana 2.027.407.732 m2 dalam masalah;
2. Dari catatan YLBHI 2017, Kementerian Pertahanan dan TNI merupakan salah satu institusi yang banyak berkonflik dengan masyarakat petani atau masyarakat lokal. Di Jawa Timur, terdapat sembilan konflik lahan dengan militer, demikian pula konflik lahan dengan militer terjadi di Jawa Tengah, Jawa Barat, Sumatera Barat, Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, Lampung, Aceh, dan Papua melalui penguasaan militer terhadap lahan-lahan perkebunan dan pertanian masyarakat;
3. Selama ini konflik-konflik agraria yang melibatkan Kemenhan/TNI tidak pernah diselesaikan. Kemenhan/TNI tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan konflik-konflik lahan yang merupakan warisan Orde Baru. Kemenhan/TNI juga menolak tunduk di hadapan birokrasi tanah Kemen ATR/BPN. Kemenhan/TNI menciptakan birokrasi penguasaan lahan sendiri dan menunjukkan arogansinya di lapangan. Akibatnya, kekerasan demi kekerasan terjadi dalam perjalanan kasus-kasus tanah tersebut;
4. Penandatanganan kerjasama tersebut menunjukkan Kemen ATR/BPN tidak memiliki kemauan menyelesaikan konflik-konflik agraria yang melibatkan masyarakat dengan Kemenhan/TNI dan justru melegalkan penguasaan lahan-lahan Kemenhan/TNI yang sedang dalam sengketa;
5. Kerjasama Kemenhan dengan Kemen ATR/BPN dapat dinilai sebagai upaya untuk menyelesaikan konflik pertanahan yang terjadi di lingkungan Kementerian Pertahanan secara sepihak tanpa melibatkan masyarakat yang menjadi korban dalam konflik tanah yang melibatkan Kemenhan/TNI;
6. Kerjasama antara Kementerian Pertahanan dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN akan mengunci peran-peran Kementerian Agraria dan Tata Ruang dalam memfasilitasi penyelesaian sengketa atau konflik pertanahan yang menyangkut tanah Kementerian Pertahanan dan TNI;
7. Kerjasama antara Kemenhan dan Kemen ATR/BPN tersebut akan semakin melegalkan penguasaan lahan-lahan yang sedang dalam konflik/sengketa dan melanggengkan kekerasan di wilayah-wilayah tersebut;

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia menyatakan sikap sebagai berikut:
1. MENOLAK kerjasama Kemen ATR/BPN dan Kemenhan dalam Penyertifikatan dan Penanganan Permasalahan tanah Aset Kementerian Pertahanan Republik Indonesia/Tentara Nasional Republik Indonesia tersebut terkait dengan penyelesaian konflik-konflik pertanahan yang melibatkan Kementerian Pertahanan dan TNI;
2. Menuntut Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN untuk MEMBATALKAN Nota Kesepahaman dan Kerjasama antara Kementerian ATR/BPN dengan Kementerian Pertahanan terkait Penyertifikatan dan Penanganan Permasalahan tanah Aset Kementerian Pertahanan Republik Indonesia/Tentara Nasional Republik Indonesia tersebut terkait dengan penyelesaian konflik-konflik pertanahan yang melibatkan Kementerian Pertahanan dan TNI;
3. Menuntut Kemen ATR/BPN segera menyelesaikan konflik-konflik agraria yang melibatkan Kementerian Pertahanan dan TNI berbasis kepentingan dan hak-hak masyarakat korban.

Jakarta, 13 November 2017

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia

Kontak Person:
1. Siti Rakhma Mary (08122840995)
2. Arip Yogiawan (081214194445)

 

Unduh Siaran Pers

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Print

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *