Pelatihan Paralegal Komunitas Tingkat Dasar Tahun 2017

Paralegal LBH Makassar

Kriteria Peserta:

Para Peserta diutamakan dari unsur tokoh pemuda/aktivis yang pernah terlibat dalam advokasi terkait masalah hukum atau pemenuhan hak dasar yang dihadapi oleh:

  1. Peserta berasal dari Kota Makassar, Kabupaten Takalar, dan Kabupaten Sinjai
  2. Aktif atau memiliki pengalaman dalam advokasi terkait masalah hukum atau pemenuhan hak dasar yang dihadapi oleh: Kelompok Petani, Nelayan atau Masyarakat Pesisir terkait wilayah kelolanya; Buruh dan Kelompok Miskin Kota; Kelompok Rentan dan Kelompok Minoritas (Perempuan Miskin, Anak, Disabilitas, ODHA, Masyarakat Adat, dll.)
  3. Bersedia meluangkan waktu, tenaga, pikiran dalam kerja-kerja bantuan hukum untuk membantu masyarakat miskin buta hukum, dan tertindas;
  4. Melengkapi berkas pendaftaran dan mengikuti seleksi;
  5. Belum pernah mengikuti pendidikan/pelatihan paralegal sebelumnya

Lima belas pendaftar yang lulus seleksi akan menjadi Peserta Pelatihan Paralegal Komunitas Tingkat Dasar selama 14 hari dan selanjutnya akan magang di Kantor / Pos Lembaga Bantuan Hukum di wilayah/daerahnya masing-masing (Makassar, Takalar, dan Sinjai) untuk memberikan layanan bantuan hukum bagi Masyarakat Miskin dan Kelompok Rentan lainnya.

Ketentuan Pendaftaran Calon Peserta:

  1. Mengisi Formulir Pendaftaran (dapat diperoleh di Kantor LBH Makassar, atau unduh melalui website LBH Makassar di: www.lbhmakassar.org;
  2. Melampirkan riwayat hidup/curriculum vitae (CV);
  3. Melampirkan foto copy Kartu Identitas;
  4. Melampirkan pas foto ukuran 4 X 6 sebanyak 4 lembar;
  5. Membuat Surat Pernyataan bukan Pegawai Negeri Sipil, Tentara Nasional Indonesia, atau penyelenggara negara;
  6. Menandatangi Surat Pernyataan kesediaan untuk mengikuti seluruh rangkaian kegiatan pelatihan;
  7. Menandatangani Surat Pernyataan kesediaan magang di Kantor/ Pos Lembaga Bantuan Hukum yang akan ditentukan di wilayah/daerahnya masing-masing (Makassar, Takalar, dan Sinjai)

Seluruh berkas pendaftaran dikirim ke Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar di Jln. Pelita Raya VI Blok A.34 No. 9 Kota Makassar, 90222, Telp. (0411) 448215, atau pun dapat dikirim melalui email di: regis.ppk2017@gmail.com.

Berkas pendaftaran selambat-lambatnya diterima pada Hari Jumat Tanggal 17 November 2017 Pukul 23.59 WITA.

Tahapan Penyelenggaraan Training Paralegal

A. Tahapan Seleksi

  1. Tanggal 12-17 November 2017 Pendaftaran Calon Peserta;
  2. Tanggal 18 November 2017 Seleksi berkas Calon Peserta;
  3. Tanggal 20 November 2017 Pengumuman Lulus Berkas bagi Calon Peserta;
  4. Tanggal 21-22 November 2017 Wawancara Calon Peserta;
  5. Tanggal 23 November 2017 Pengumuman Peserta yang lulus mengikuti Pelatihan Paralegal Komunitas Tingkat Dasar

B. Tahapan pelaksanaan

Pelatihan Paralegal Komunitas Tingkat Dasar dilaksakan pada 25 November s/d 8 Desember 2017.

C. Lokasi Pelaksanaan :
Kota Makassar

D. Kontak Person

A. Haerul Karim : 0813- 4398-5796
Firmansyah : 0852-4042-0751

Ketentuan Bagi Peserta yang dinyatakan lulus:

  • Bagi Peserta Pelatihan Paralegal Komunitas Tingkat Dasar, LBH Makassar menyediakan akomodasi dan perdiem (bagi yang berasal dari luar Kota Makassar), konsumsi, bahan ajar, fasilitas pertemuan, dan pengganti transportasi ke lokasi kegiatan.
  • Penginapan disediakan sejak tanggal Jumat 24 November 2017 (check ini pukul 13.00 WITA) sampai JumatTanggal 8 Desember 2017 (check out pukul 13.00 WITA).
  • Biaya penggunaan kamar hotel di luar tanggal dan jam tersebut di atas menjadi tanggungan masing-masing peserta.
  • Konsumsi yang disediakan berupa makan pagi, makan siang, makan malam, serta 2 kali coffee break selama acara berlangsung. Biaya konsumsi di luar yang disediakan panitia (misal: minibar di kamar, pemesanan makanan/minuman di kafe/restoran) menjadi tanggungjawab masing-masing peserta/ pemesan.
  • Panitia tidak menanggung biaya-biaya lain seperti telepon lokal/interlokal, internasional, faximili, internet dan laundry.
  • Transportasi:
    1. Panitia menyediakan penggantian uang transportasi bagi peserta.
    2. Panitia tidak bertanggungjawab terhadap biaya atau hal lain yang muncul akibat perubahan jadwal perjalanan di luar jadwal pelatihan yang telah ditetapkan panitia.
  • Panitia tidak bertanggungjawab jika terjadi kehilangan selama pelatihan berlangsung.

 

Untuk pendaftaran selengkapnya silahkan cek link berikut LBH Makassar

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Print

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *