Kami Masih Menuntut Pengungkapan Kebenaran atas Pembunuhan Munir

RILIS PERS

LBH INDONESIA (YLBHI & 15 LBH KANTOR)

No. 121/SK/P-YLBHI/VIII/2017

 

7 September 2017 menandai tiga belas tahun pembunuhan atas pejuang HAM Munir Said Thalib. 13 tahun sudah kasus ini dibiarkan tanpa terungkap siapa aktor intelektual dari pembunuhan, bahkan terjadi upaya sistemik menghalang-halangi dibukanya kebenaran. Apa yang sesungguhnya terjadi? LBH Indonesia menagih janji Jokowi –JK yang tertuang dalam Nawacita Poin 4 yang mengandung kalimat “penghormatan HAM dan penyelesaian secara berkeadilan terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu.”

 

Walaupun sudah ada proses hukum yang mengadili pelaku, namun akhirnya Pollycarpus dibebaskan bersyarat ditengah kritik masyarakat sipil terhadap proses peradilan yang dianggap tidak berpihak pada korban. Siapa aktor intelektual di balik pembunuhan belum juga terungkap hingga sekarang. Upaya terakhir, melalui mekanisme Komisi Informasi untuk menuntut dibukanya dokumen yang dihasilkan Tim Pencari Fakta (TPF) juga dipatahkan oleh Pemerintah melalui mekanisme pengadilan Tata Usaha Negara (TUN). Kasasi atas Putusan TUN yang diajukan masyarakat sipil ditolak oleh Mahkamah Agung. Bahkan naskah asli temuan TPF dinyatakan hilang oleh Pemerintah. Ini merupakan indikasi jelas bahwa Negara tidak mau mengungkap kebenaran, dan tidak mampu memenuhi hak keluarga Munir atas kebenaran dan pemulihan sebagaimana disyaratkan undang-undang bagi korban pelanggaran hak asasi manusia. Undang-undang No. 12 Tahun 2006 Pasal 2 Ayat (3) menjamin adanya pemulihan bagi korban, diantaranya melalui mekanisme yudisial, dan mewajibkan Negara untuk menyediakan serta menjamin pelaksanaan dari pemulihan tersebut.

 

Pembunuhan Munir merupakan serangan terhadap demokrasi dimana seharusnya kritik terhadap pemerintah tidak dibungkam. Secara khusus pembunuhan Munir juga merupakan serangan dan ancaman bagi pembela HAM. “Harus disadari bahwa ada ketakutan di masyarakat, kalau ada seseorang yang vokal seperti Munir akan menghadapi ancaman dibungkam bahkan dibunuh,” ujar Muhamad Isnur, Ketua Advokasi YLBHI.

 

Di tahun ketigabelas ini, secara tegas kami menyatakan akan terus menuntut kebenaran atas pembunuhan Munir diungkap dan keadilan ditegakkan. Kasus Munir tidak hanya berdampak pada keluarganya, tetapi Munir sudah menjadi wajah kebebasan dan gerakan HAM secara umum di Indonesia. “Selama kasus Munir tidak diungkap, maka Indonesia akan terus memiliki catatan hitam. Bahwa pernah ada pembela HAM yang dibunuh dan kasusnya belum mendapatkan keadilan.
Pemerintah tidak lagi pantas mengaku berkomitmen menyelesaikan pelanggaran HAM masa lalu,” menurut Arip Yogiawan, Ketua Kampanye & Jaringan YLBHI.

 

Jakarta, 7 September 2017

Direktur LBH Papua – Simon Pattiradjawane

Direktur LBH Manado – Hendra Baramuli

Direktur LBH Makassar – Haswandi Andi Mas

Direktur LBH Bali – Dewa Adnyana

Direktur LBH Surabaya – M Faiq Assiddiqi

Direktur LBH Semarang – Zainal Arifin

Direktur LBH Yogyakarta – Hamzal Wahyudin

Direktur LBH Jakarta – Alghiffari Aqsa

Direktur LBH Bandung – Willy Hanafi

Direktur LBH Bandar Lampung – Alian

Direktur LBH Palembang – April Firdaus

Direktur LBH Pekanbaru – Aditya B Santoso

Direktur LBH Padang – Era Purnamasari

Direktur LBH Medan – Surya Adinata

Direktur LBH Banda Aceh – Mustiqal Putra

Ketua Umum YLBHI – Asfinawati

 

Narahubung:

Muhamad Isnur, Ketua Advokasi YLBHI – 081510014395

Arip Yogiawan, Ketua Kampanye & Jaringan YLBHI – 081214194445

 

Unduh File

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Print

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *