Siaran Pers: Kembalikan Tanah Korban Gusuran Warga Tanjung Sari, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah

IMG-20170818-WA0005

Tiga bulan sudah wargaTanjung Sari, Kelurahan Keraton  Kecamatan Luwuk  Kabupaten Banggai bertahan di bekas rumah dan bangunan mereka yang saat ini tinggal puing. Pasalnya,rumah dan bangunan yang ditempati sejak berpuluh-puluh tahun yang lalu telah rata dengan tanah akibat digusur secara sepihak Pengadilan Negeri (PN) Luwuk, Kabupaten Banggai yang dikawal oleh aparat Kepolisian, TNI, dan Satpol PP. 

Penggusuran ini berawal dari klaim oleh keluarga Salim Albakar yang mengaku sebagai ahli waris dari tanah tersebut. Akibat penggusuran tersebut, sedikitnya dua ratusan unit rumah warga dan 343 KK yang terdiri dari  1.411 jiwa telah menjadi korban dari penggusuran sepihak tersebut.

Tuduhan tindakan penggusuran secara sepihak ini bukan tanpa alasan. Kami melihat telah banyak terjadi pelanggaran secara administrasi dan Hak Asasi Manusia, termasuk hak atas tanah dalam proses penggusurantersebut,

Perlu diketahui, bahwa penggusuran paksa Tanjung Sari dipicu oleh perkara hukum perdata, alias perebutan hak kuasa atas tanah yang telah banyak menempuh prores persidangan. Proses ini juga telah sampai di tingkat Mahkamah Agung. Namun, dari semua keputusan itu, tidak dinyatakan secara tegas perintah eksekusi atas tanah perkara.

Sengketa ini berawal pada tahun 1977 di mana pada saat itu, pihak ahli waris dari keluarga SalimAlbakar menggugat pihak Keluarga Datu Adam atas klaim tanah seluas 38,984 M². Proses gugatan ini diproses di PN Luwuk dengan keluarnya putusan No. 22/PN/1977 tanggal 12 Oktober 1977 yang memutuskan perkara tersebut dimenangkan oleh pihak Keluarga Datu Adam.

Setahun setelahnya, pihak ahliwaris dari keluarga Salim Albakar mengajukan banding kepengadilan Tinggi yang waktu itu masih bertempat di Manado atas putusan tersebut. Melalui putusan No. 113/PT/1978 tanggal 18 Oktober 1978 pihak PT memutuskan bahwa perkara tetap dimenangkan oleh pihak keluarga Datu  Adam.

Tidak puas dengan putusan pengadilan Tinggi, pihak keluarga Salim Albakar melanjutkan kasasi ke Mahkamah Agung padatahun 1981. Dalam putusannya No. 2031/K/SIP/1980 tanggal 16 Desember 198I, MA menolak kasasi dari pihak keluarga Salim Albakar dan memenangkan pihak dari keluarga Datu Adam.

Pada saat itu, warga dari luar telah mulai melakukan garapan dan mendirikan pemukiman di atas lahan yang disengketakan kedua belah pihak. Awalnya mereka melakukan proses jual beli dan penyewaan dengan keluarga Datu Adam sebagai pihak yang memenangkan sengketa tanah tersebut hingga akhirnya memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah tersebut.

Tahun 1996, pihak ahli waris Salim Albakar kembali melakukan gugatan di atas tanah yang dimenangkan oleh pihak Datu Adam. Gugatan ini berawal dari sengketa tanah pihak Hadin Lanusu dengan pihak Husen Taferokillah di atas tanah yang dimenangkan oleh Keluarga Datu Adam. Pada   saat itu pihak ahli waris Salim Albakar mencoba mengintervensi sengketa antara kedua pihak di atas. Dan melalui proses persidangan, pihak ahli waris Salim Albakar memenangkan intervensi gugatan tersebut melalui putusan MA No. 2351.K/Pdt/1997. Namun pada saat tersebut tidak disebutkan berapa jumlah luasan yang dimenangkan pihak ahli waris Salim Albakar oleh MA.

Merespon putusan tersebut, pada tahun 2006 pihak ahli waris Salim Albakar mengajukan permohonan eksekusi di atas tanah sengketa yang mereka menangkan melalui putusan MA dan dikuatkan dengan Peninjauan Kembali (PK) . Namun pihak PN Luwuk menolak pengajuan tersebut dengan alasan pertimbangan bahwa pokok sengketa tanah adalah 22 m x 26,50 m dan 11,60 m x 11,30 m. Sedangkan yang dimohonkan oleh ahli waris seluas ± 6 hektar. Terhitung sejak tahun 2006 pihak ahli waris Salim Albakar telah melakukan tiga kali permohonan ke PN Luwuk dan PT Sulteng yakni padatahun 2006, 2008, dan 2010 namun semuanya ditolak.

Anehnya, pada tahun 2016 pihak PN Luwuk mengabulkan permohonan pihak ahli waris yakni, permohonan penggusuran di atas lahan seluas ± 6 hektar. Namun proses eksekusi sempat tertunda dikarenakan pihak Pemda dan Polres Banggai belum menyetujui proses eksekusi dikarenakan objek yang dimohonkan untuk dieksekusi tidak sesuai dengan objek perkara yang dimenangkan.

Barulah pada tanggal 3-6 Mei 2017, PN Luwuk melakukan eksekusi di atas lahan seluas ± 9 hektar dengan dikawal oleh aparat Kepolisian, TNI, dan Satpol PP sehingga menggusur warga yang telah lama bermukim di sana. Dari semua proses yang telah berlangsung, kami mencatat beberapa pelanggaran dalam proses hukum dan administrasi  diantaranya:

  1. Ketua PN Luwuk, NanangZulkarnain Faisal S.H. telahmengesampingkanputusan-putusanPengadilanTinggi Sulawesi TengahdanMahkamahAgung RIsehinggaterjadisalahpenafsirandalammengabulkanpermohonanahliwarisSalimAlbakarterkait proses eksekusi di atasobjekperkara.
  2. Kesalahanpenafsiraninitelahmengakibatkanobjeksengketadalamperkaraberbedadenganobjek yang digusurdandiserahkankepadaahliwaris
  3. Kesalahantersebutmengakibatkansedikitnya dua ratusan unit rumahwargadigusurdan343 KK yang terdiridari1.411jiwamenjadikorban. Padahalsebagianbesarwargasudahmemiliki SHM dansebagiannyasedangdalam proses pengurusan.
  4. PemdadalamhaliniBupatiBanggaimenyalahgunakanwewenangnyadenganmengerahkanseluruhperangkatpemerintahannyauntukmembantu proses penggusurantermasukkepadawarga yang sudahmemilikisertifikat (salahobjek). Padahalsebelumnyadiamenjaminbahwapenggusuranakandilakukan di ataslahan yang diperkarakan.
  5. Pihakkepolisian, dalamhaliniPolresBanggaitelahmelampauikewenangan PN Luwukdalam proses penggusuranrumahwarga.
  6. Pihakkepolisian, dalamhaliniPolresBanggaitelahmelakukantindakankriminalisasiterhadapwarga di antaranyamelakukanpenangkapansecarasepihakkepadawargaatasnamaSuprianto alias Surip danFiirman alias Tio saatmelakukanaksiprotes di depankantorBupatiBanggaiterkaitpenggusuranrumahmerekapadatanggal5 Juni 2017.
  7. Pihakkepolisian, dalamhaliniPolresBanggaitelahmelakukanintimidasikepadawargaTanjung Sari sebelumdansesudahterjadinyapenggusuran.
  8. Pihakkepolisianjugamelakukantindakanrepresifkepadawargaselama proses penggusurandengancaramemaksawargakeluardarirumahmereka.

 

Atas dasar fakta-fakta di atas, kami yang terdiri Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Front Masyarakat Tanjung Bersatu (FMTB) dan Front Penyelamat Kedaulatan Rakyat (FPKR) menuntut kepada:

  1. KomisiYudisialuntukmemeriksadanmenindak hakim yang telahmenyalahiaturandenganmengeluarkanputusansebagaidasarpenggusuran.
  2. Ombudsman agar segeramenindakdugaanmaladministrasidalam proses penggusuran yang dilakukanolehPemkabBanggaisertatindakan yang merekalakukandenganmengerahkansemuaperangkatnya.
  3. Komnas HAM agar segeramengusutdugaantindakanpelanggaran HAM yang dilakukanolehPemkabdanPolresBanggaisebelum, selama, dansesudahpenggusuran.
  4. PoldaSulteng agarsegeramengintruksikankepadaPolresBanggaiuntukmemberikanjaminankeamanankepadawargagusuranTanjung Sari dariintimidasidanteror yang dilakukanolehaparatkepolisiandanorang-orang suruhanpihakahliwarisSalimAlbakar.
  5. Kementrian ATR/BPN mengintruksikankepadaKanwildanKantah BPN di Sulawes Tengah untuksegaramelaksanakangelarperkara status hakatastanahwargaTanjung Sari.

 

Jakarta, 18 Agustus 2017

 

Hormat Kami:

Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA)

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)

Front Masyarakat Tanjung Bersatu (FMTB)

Front Penyelamat Kedaulatan Rakyat (FPKR

Kelompok Perjuangan Kesetaraan Perempuan Sulawesi Tengah (KPKPST)

 

Narahubung:

Isnur, YLBHI(081510014395)

Ferry, KPA (08128708-7713)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Print

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *