Refleksi LBH Indonesia Untuk Hari Kemerdekaan Indonesia

WhatsApp Image 2017-08-16 at 20.31.59

72 TAHUN DALAM ILUSI KEMERDEKAAN

No. 81/SK/P-YLBHI/VIII/2017

(LBH Banda Aceh, LBH Medan, LBH Pekanbaru, LBH Padang, LBH Palembang, LBH Bandar Lampung, LBH Jakarta, LBH Bandung, LBH Yogyakarta, LBH Semarang, LBH Surabaya, LBH Bali, LBH Makassar, LBH Manado Dan LBH Papua)

 

17 Agustus 1945 kemerdekaan Indonesia diproklamirkan oleh Soekarno-Hatta, dimaknai sebagai titik balik kehidupan bangsa Indonesia yang lebih berdaulat. Kedaulatan tersebut adalah terlepasnya dari belenggu penjajahan, kolonialisme dan imperialisme, dengan cara pemenuhan keadilan sosial, ekonomi, politik,  dan keadilan ekologis. Negara Hukum Indonesia yang berpegang pada prinsip-prinsip Rule Of Law, Demokrasi serta Hak Asasi Manusia untuk mewujudkan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.

 

Setelah 72 tahun berlalu, mimpi kemerdekaan menjadi utopia karena kondisi obyektif kehidupan rakyat Indonesia masih jauh dari sejahtera. Rakyat masih hidup dalam kemiskinan, hal tersebut membuktikan bahwa negara gagal memberikan jaminan pemenuhan hak setiap warga negara.

 

Berjalannya sistem ekonomi yang lebih memberikan jaminan bagi korporasi dan mengabaikan perlindungan sosial menjadi penyebab langgengnya penderitaan rakyat Indonesia saat ini. Ada beberapa catatan kami diantaranya adalah:

 

  1. Perampasan tanah-tanah rakyat menjadi kekal, karena tidak pernah diselesaikannya konflik-konflik pertanahan di Indonesia.

 

  1. Alih fungsi lahan menjadi perkebunan-perkebunan besar seperti sawit, karet, atau bahkan menjadi areal pertambangan, pembangunan proyek-proyek pembangunan infrastruktur seperti Bandara, Jalan Tol, Bendungan serta perluasan kawasan Industri, pembangunan kota-kota smart cities menimbulkan perampasan ruang hidup rakyat.

 

  1. Perampasan ruang hidup rakyat tersebut menimbulkan pengikisan terahadap kualitas hidup rakyat, kemiskinan dan minimnya pilihan-pilihan hidup menjerumuskan rakyat Indonesia menjadi Buruh Migrant, terjerat dalam perdagangan manusia, terjadi migrasi penduduk ke wilayah perkotaan.

 

  1. Migrasi penduduk ke Perkotaan menyebabkan rakyat menjadi buruh-buruh pabrik dan terjebak dengan sistem hubungan industrial yang tidak setara mengakibatkan rakyat tidak pernah bisa beranjak dari kemiskinan.

 

  1. Bahkan masih banyak yang sangat tidak beruntung, mereka harus hidup menjadi pengemis, gelandangan hingga akhirnya hak nya semakin terabaikan, tergusur dan kehilangan ruang hidupnya.
  2. Dalam situasi dimana kemiskinan dan kesulitan hidup menghantui kehidupan rakyat, kebijakan dan program-program financial seolah-olah memberikan harapan tetapi pada faktanya menjebak rakyat dalam lilitan utang dan semakin membenamkan dalam kemiskinan.

 

  1. Budaya Patriarki yang masih tumbuh, berkelindan dengan kemiskinan yang menjalar dalam kehidupan rakyat mengakibatkan semakin hilangnya perlindungan terhadap perempuan, anak-anak bahkan kelompok rentan lainnya.

 

  1. Kondisi seperti itu diperparah dengan sistem pendidikan nasional yang memiliki banyak kelemahan, termasuk Sistem Pendidikan Tinggi yang semakin kapiltalistik dengan badan hukum pendidikannya mengakibatkan sulitnya rakyat miskin mendapatkan pendidikan yang berkualitas. Orientasi untuk mendapat kan keuntungan menjadikan pendidikan lebih layak menjadi sebuah investasi ketimbang sebagai ajang untuk melakukan pendidikan dan pengajaran bagi rakyat Indonesia agar terbebas dari kebodohan.

 

  1. Perlindungan terhadap kebebasan warga negara hilang, kebebasan untuk berkeyakinan, kebebasan menyampaikan pendapat, kebebasan berekspresi dan kebebasan berserikat menjadi sangat terbatas, bahkan kriminalisasi terhadap kebebasan-kebebasan warga negara, semakin hari semakin meningkat.

 

  1. Berbagai Pelanggaran HAM masa lalu belum diungkap kebenarannya melalui mekanisme hukum yg ada.

 

  1. Para pelaku pelanggaran HAM tidak pernah diadili (mendapatkan impunitas), bahkan mendapatkan tampuk/posisi-posisi jabatan publik. Dimana kemudian melahirkan respon dan kebijakan-kebijakan yang melanggar HAM.

 

  1. Puncak dari semua paparan diatas, kondisi hari ini rakyat indonesia tersegregasi karena semakin menguatnya politik identitas. Mengakibatkan semakin melemahnya Rule of law, demokrasi dan hak asasi manusia di Indonesia.

 

Berdasarkan sepuluh point tersebut diatas, kami melihat bahwa kemerdekaan selama 72 tahun merupakan ilusi belaka. Oleh karena itu Kami LBH Indonesia, menyerukan:

 

  1. Menuntut kebijakan yang mendukung pemenuhan hak masyarakat atas keadilan hukum, politik, ekonomi, ekologi dan agraria;

 

  1. Mendesak penyelesaian pelanggaran ham masa lalu sebagai bagian dari upaya untuk melakukan pemulihan hak korban, penegakan hukum, serta kepentingan masa depan bangsa yang tidak terbebani oleh pelanggaran ham masa lalu;

 

  1. Menuntut agar seluruh aparatur negara di semua level menghormati, memenuhi dan melindungi hak asasi manusia dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Minimnya perspektif hak asasi manusia di kalangan aparat penegak hukum sangat berkontribusi pada permasalahan-permasalahan yang kami angkat diatas;

 

  1. Mengajak seluruh lapisan masyarakat melawan pelemahan demokrasi dan negara hukum yang dilakukan oleh penguasa dan oligarki. Sudah saatnya seluruh bangsa bersatu, tanpa memandang dan membedakan suku, agama, ras, etnis, gender dan orientasi seksual, meretas segregasi dan politik identitas agar kita menjadi bangsa yang berdaulat, berwibawa dan dihargai oleh bangsa lainnya.

 

Demikian seruan kami LBH Indonesia, kami akan selalu bersama rakyat untuk mengawal terwujudnya empat seruan kemerdekaan yang hakiki.

 

 

Jakarta, 16 Agustus 2017

 

Asfinawati [Ketua Umum Pengurus YLBHI] – 08128218930

Arip Yogiawan [Ketua Bidang Kampanye dan Jaringan YLBHI] – 081214194445

 

Mustiqal Putra [Direktur LBH Banda Aceh] – Suryadinata [Direktur LBH Medan]- Aditya B Santoso [Direktur LBH Pekanbaru] – Era Purnama Sari [Direktur LBH Padang] – Aprili Firdaus [Direktur LBH Palembang] – Allian Setiadi [Direktur LBH Bandar Lampung] – Alghifari Aqsa [Direktur LBH Jakarta] – Willy Hanafi [Direktur LBH Bandung] – Hamzal Wahyudin [Direktur LBH Yogyakarta] – Zainal Arifin [Direktur LBH Semarang] – M Faiq Assiddiqi [Direktur LBH Surabaya] – Dewa Adnyana [Direktur LBH Bali] – Haswandi Andi Mas [Direktur LBH Makassar] – Hendra Baramuli [Direktur LBH Manado] – Simon Pattiradjawane [Direktur LBH Papua]

 

 

Silahkan Unduh

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Print

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *