Warga Surokonto Mendatangi MA

IMG_20170516_141812_HDR
Seperti diketahui, 3 Petani Kendal – Jawa Tengah dikriminalisasi atas dugaan melakukan pembalakan liar di kawasan hutan dan saat ini para petani tersebut ditahan di LP Kab. Kendal atas penetapan dari Mahkamah Agung RI. Kriminalisasi terhadap mereka akibat  tukar guling lahan antara PT Semen Indonesia di Rembang dengan Perhutani yang cacat yuridis dan tidak clean and clear yang juga berdampak pada hilangnya lahan garapan terhadap 450 Petani di Desa Surokonto;
Perwakilan Petani Desa Surokonto Wetan, mengajukan permohonanan penangguhan penahanan kepada Mahkamah Agung RI, Dan menyerahkan 223 Surat Jaminan penangguhan Penahanan (terdiri  dari Tokoh Nasional, LSM Nasional, Mahasiswa, Warga, aktifis dll)
 
Terhitung sejak tanggal 27 April 2017 para petani surokonto wetan ditahan di LP Kendal, dan kemudian keluar penetapan Mahkamah Agung yang memerintahkan terhadap Petani Surokonto Wetan Kendal ditahan selama 110 hari.
Alasan diajukannya permohonan penangguhan penahanan oleh Petani Surokonto Wetan sangat beralasan dan   tepat untuk para pencari keadilan. Karena, menurut kuasa hukumnya dan disampaikan pula dalam permohonan penangguhan penahanan, bahwa sejak awal perkara tersebut hingga vonis hakim, Para Terdakwa tidak pernah sekali pun mempersulit atau menghalang-halangi proses hukumnya. Kemudian, bila alasan hakim bahwa penahanan tersebut sebagai upaya untuk mencegah dirusaknya kawasan hutan, hal ini sangat tidak beralasan, sebab faktanya dilahan 127.821 Ha. yang berada di Desa Surokonto Wetan tersebut, tidak terdapat kawasan hutan. Dan kemudian, alasan ditangguhkannya penahanan ini menjadi penting, sebab Para Terdakwa, adalah kepala keluarga yang kesehariannya menjadi tulang punggung keluarga, dan mereka masing masing masih memiliki anak yang butuh sosok seorang Ayah.
 
Disamping itu, proses hukum atas upaya mencari keadilan yang dilakukan oleh Petani Surokonto biarlah berjalan dengan semestinya, bahwa Hakim seharusnya menjunjung asas praduga tidak bersalah, sebab penetapan penahan tersebut mengatakan bahwa Para Terdakwa akan merusak kawasan hutan, telah menciderai asas praduga tidak bersalah. Kemudian, semangat proses hukum yang menghormati asas praduga tidak bersalah harus didepankan oleh Mahkamah Agung RI, filsofinya asas tersebut menempatkan bahwa proses hukum berprinsip ‘’proses pradilan tidak dapat menciderai para terdakwa termasuk merugikannya.’’
 
Untuk itu, mutlak penangguhan penahanan terhadap petani Surokonto Wetan harus dipenuhi oleh Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia.
 
Kontak Person:
Samuel Rajagukguk – YLBHI/LBH Semarang (082326046489)
 
M Hasan Bisri – PPSW (0856557663)
Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Print

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *