Qanun Pertanahan Sebuah Keharusan

Seminar upaya pembenahan   tata kelola pertanahan sebagai wujud pelaksanaan reforma agraria berbasis   kebijakan lokal LBH Banda Aceh(1)

Keberadaan qanun untuk mengatur tentang pertanahan di Aceh saat ini sangat dibutuhkan di tengah banyaknya persoalan tanah di Aceh. Hal itu terungkap dalam seminar Upaya Pembenahatan Tata Kelola Pertanahan Sebagai Wujud Pelaksanaan Reforma Agraria Berbasis Kebijakan Lokal yang digelar oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh, di Banda Aceh, Rabu 3 Mei 2017.

Seminar tersebut menghadirkan akademisi Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, Mawardi Ismail, dan Bardan Sahidi dari DPR Aceh sebagai pemateri. Selain itu, juga hadir perwakilan Dinas Pertanahan Aceh, Kanwil Hukum dan Hak Asasi Manusia Aceh, dan beberapa aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat yang selama ini aktif dalam kerja penyelesaian konflik lahan di Aceh.

Mawardi Ismail mengatakan dengan banyaknya terjadi konflik lahan antara masyarakat dengan perusahaan yang terjadi di Aceh saat ini menjadi alasan harus kebutuhan Qanun Pertanahan. “Ini alasan sosiologisnya,” kata Mawardi.

Selain itu, kata Mawardi, Qanun Pertanahan juga merupakan perintah undang-undang yang harus dilaksanakan. “Jadi, tidak perlu banyak kajian lagi. Kajian itu dilakukan kalau tidak ada perintah undang-undang,” kata Mawardi.

Direktur LBH Banda Aceh, Mustiqal Syahputra, mengatakan acara ini digelar untuk menyatukan pendapat semua elemen tentang pentingnya Qanun Pertanahan Aceh dibahas dan disahkan oleh DPRA.

Dia mengatakan Rancangan Qanun Pertanahan sudah diajukan oleh LBH Banda Aceh ke DPRA pada tahun 2008 dan diajukan kembali pada tahun 2016 dengan beberapa penyesuaian dalam konteks saat ini. Saat ini, rancangan qanun tersebut berstatus kumulatif terbuka di Badan Legislasi DPR Aceh. Kumulatif terbuka maksudnya qanun tersebut akan dibahas jika dalam tahun ini dinilai penting oleh DPR Aceh.

“Melihat meningkatnya konflik lahan antara perusahaan dengan masyarakat di Aceh, qanun ini wajib hukumnya lahir di Aceh,” kata Mustiqal

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Print

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *