YLBHI Kritik Pemerintahan Jokowi Terkait Aksi Petani Kendeng

Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia  (YLBHI) Asfinawati menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah meminta Presiden Joko Widodo mencabut izin yang diterbitkan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.

Ia menilai hanya Ganjar sendiri yang berhak mencabut izin lingkungan soal operasi pabrik PT Semen Indonesia di wilayah Pegunungan Kendeng.

“Yang kami minta adalah Presiden menegakkan Negara Kesatuan RI sebagai negara hukum & wibawa pemerintah terhadap pemerintah daerah,” kata Asfinawati dalam keterangan tertulisnya, Rabu (22/3/2017).

Asfinawati mengatakan, hukum harus ditegakan karena sebelumnya sudah ada putusan Mahkamah Agung tanggal 5 Oktober 2016 yang mencabut izin pabrik semen.

Sebelumnya juga sudah ada pernyataan Jokowi bahwa aktivitas penambangan di Pegunungan Kendeng dihentikan sampai Kajian lingkungan hidup Strategis (KLHS) selesai dilakukan.

“Putusan MA tentang pencabutan izin esensinya penghentian operasi bukan kertas izin yang dicabut. Oleh karena Itu, penerbitan izin baru di tempat sama dengan esensi yang sama adalah pembangkangan terhadap hukum dan penggerogotan terhadap Negara hukum,” ucap Asfinawati.

Ia mengatakan, aksi menyemen kaki yang dilakukan para petani Kendeng dilakukan secara damai. Ini adalah upaya terakhir setelah berbagai lembaga resmi negara diam.

“Negara seharusnya merasa malu karena ‘memaksa’ rakyatnya melakukan aksi demi penyelamatan tanah tumpah darahnya yang dalam pembukaan UUD 45 menjadi tugas negara,” ucapnya.

Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki mengaku sudah menyampaikan tuntutan para petani Pegunungan Kendeng yang melakukan aksi mengecor kaki di Istana kepada Presiden Joko Widodo.

Tuntutan itu yakni untuk mencabut izin lingkungan yang diterbitkan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo untuk operasional pabrik PT Semen Indonesia di Pegunungan Kendeng, Rembang, Jawa Tengah.

Namun, Presiden Jokowi tidak akan mencabut izin yang diterbitkan Ganjar karena merupakan wewenang pemerintah daerah.

“Itukan memang pemda punya kewenangan buat (menerbitkan) izin itu, tidak semua dari Presiden,” kata Teten di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (21/3/2017).

Meski tuntutan tidak dipenuhi, namun Teten menegaskan bahwa pemerintah sudah mencari jalan keluar. Pemerintah sudah meminta PT Semen Indonesia untuk tidak beroperasi sementara waktu meski memiliki izin.

Operasi harus dihentikan sampai Kajian lingkungan hidup Strategis yang dilakukan Kementerian lingkungan hidup dan Kehutanan selesai dilakukan akhir Maret nanti. PT Semen Indonesia pun sudah sepakat menghentikan operasinya sementara waktu.

 

Sumber : tribunnews.com

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Print

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *