SIARAN PERS LBH PADANG : Surat Edaran Gubernur Sumbar tidak Mengubah Esensi “Petani Masih Terancam”

Nomor : 09/S.Pers/LBH-PDG/III/2017
tentang
Surat Edaran Gubernur Sumbar tidak Mengubah Esensi
“Petani Masih Terancam”
Gubernur Sumbar beberapa jam lalu mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 521.7/2088/Distanhorbun/2017 tentang Dukungan Gerakan Percepatan Tanam Padi. Maksud Gubernur sepertinya hendak menghentikan polemik soal Surat Edaran Nomor 521.1/1984/Distanhorbun/2017 tentang Dukungan Gerakan Percepatan tanam padi, yang di dalamnya tegas memerintahkan petani untuk menanam padi setelah 15 hari panen, dan mengancam akan mengambil alih pengelolaan lahan-lahan petani oleh Koramil dan UPT Pertanian Kecamatan setempat, apabila dalam waktu 30 hari tidak ditanam.
Namun sepertinya Gubernur tidak paham esensi kritik terhadap surat edaran tersebut atau berpikir Publik dapat dikelabui. Pertama surat Edaran 521.7/2088/Distanhorbun/2017 tidaklah mencabut surat edaran Nomor 521.1/1984/Distanhorbun/2017 karena di dalamnya disebut, surat ini untuk memperjelas surat edaran sebelumnya. Artinya surat edaran pertama masih tetap berlaku. Kedua, esensi kedua surat edaran ini tidak berbeda jadi restu untuk TNI merampas lahan-lahan petani masih dilanjutkan. Point akhir surat edaran ini mengatakan, dilaksanakan sesuai kesepakatan para pihak (petani dan pengelola) sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Entah peraturan perundang-undangan mana yang dimaksudkan, yang jelas Mengelola lahan pertanian bukan tupoksi TNI.
Surat Edaran ini jelas melanjutkan pesan represif terhadap petani. Tahun 2015 lalu LBH Padang menerima pengaduan petani-petani di Sungai Nanam Kabupaten Solok yang dipaksa Kodim untuk berhenti mengelola lahan bekas HGU. Tanah ini dulunya dirampas dari masyarakat dan dijadikan HGU untuk ditanami merkisah. Namun dalam perjalanannya penanaman merkisah tidak berhasil. HGU ditelantarkan hingga dikuasai oleh petani dengan bertanam palawija seperti cabe, tomat dan bawang. Pertengahan tahun 2015 tiba-tiba petani didatangi Kodim dan diperintahkan untuk berhenti mengelola lahan karena ada program pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di atas lahan. Ada sekitar 170 petani dengan luas lahan +300Ha saat itu terancam kehilangan lahan, sebagai sumber eknominya. Untunglah saat itu Pemerintah Kabupaten berpihak kepada Petani dan menolak proyek TPA karena pemerintah mengaku tidak mengetahui keberadaan proyek tersebut.
Kasus ini adalah bukti bagaimana pola-pola militer ketika berahadapan dengan petani, lalu Gubernur hendak mendorong petani membuat kesepakatan dengan TNI? LBH Padang meyakini Surat Edaran Gubernur ini berangkat dari kesadaran bahwa yang ampuh memaksa petani adalah kekuatan militer.
Dari informasi yang diperoleh diketahui, Gubernur beralasan Surat Edaran ini untuk mensukseskan program swasembada pangan nasional dimana Jokowi memerintahkan kepada Kementrian Pertanian dan Panglima TNI. Sumatera Barat sendiri tahun 2017 ditargetkan harus memproduksi padi sebanyak 3 juta ton dan untuk mencapai target Gubernur mengeluarkan Surat Edaran tersebut.
Irwan Prayitno dalam pengalaman LBH Padang, termasuk Kepala Daerah yang sulit untuk ditemui oleh masyarakat sipil, apalagi menyediakan ruang-ruang pratisipasi publik dalam pengambilan kebijakan. Banyak perusahaan-perusahaan perkebunan yang diduga kuat menguasai lahan melebihi konsesi, masyarakat nagari Lubuk Besar di dhamasraya hanya hidup di atas lahan seluas + 300 Ha sudah tidak memiliki lahan pertanian,  mereka dikepung oleh +28.000 ha perkebunan PT Tidar Kerinci Agung, lahan Kelompok tani Kayu Aro seluas 75 ha diduga terpakai oleh  PT Inkud di Air Bangis, tanah ulayat masyarakat di Kampung Jambu, Durian Dangka, Kampung Silambau, Kampung Langgan, Kampung Sungai Paku, Kampung Batang Lambau, Seluas 1.200 Ha diduga caplok oleh PTP VI.
Jika Gubernur serius memfasilitasi penyelesaian konflik masyarakat dengan perusahaan dan mengembalihan lahan-lahan masyarakat yang dicaplok, maka itu akan turut mendukung target swasembada pangan. Bukannya menjebak petani untuk membuat kesepakatan-kesepakatan dengan TNI karena ujung-ujungnya dapat dipastikan akan bermuara kepada konflik. Ketika konflik petani dan TNI terjadi, maka kriminalisasi dan kekerasan terhadap petani sangat mungkin terjadi. Gubernur jelas tidak menghormati hukum dan hak-hak petani.
Hormat Kami,
LBH Padang
Era Purnama Sari, S.H.
Direktur
Cp: 081210322745
Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Print

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *