LBH Semarang: Ganjar Lakukan Pembangkangan Hukum

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang menyebut Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo telah melakukan pembangkangan hukum. Tudingan tersebut oleh sebab Ganjar menerbitkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/32 pada 20 Desember 2016. Keputusan itu tentang Pembentukan Tim Supervisi Penyusunan Dokumen Adendum Analisis Dampak Lingkungan Hidup (Andal) dan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup-Pemantauan Lingkungan Hidup (RKL-RPL) Kegiatan Penambangan Bahan Baku Semen dan Pembangunan serta Pengoperasian Pabrik PT Semen Indonesia (Persero) Tbk Di Kabupaten Rembang Provinsi Jawa Tengah.

Dalam dokumen tersebut dituliskan “bahwa dalam rangka memenuhi Amar Putusan Peninjuan Kembali Mahkamah Agung Nomor 99 PK/TUN/2016, dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) … PT Semen Indonesia (Persero) di Kabupaten Rembang perlu disempurnakan dengan menambahkan kajian lingkungan hidup …”. Sementara, tidak ada satu frasapun dalam amar putusan Mahkamah Agung tersebut yang memerintahkan Gubernur Jawa Tengah untuk menyempurnakan dokumen Amdal PT Semen Indonesia di Rembang.

Isi amar putusan Mahkamah Agung Nomor 99 PK/TUN/2016 adalah; 1. Mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan batal Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/17 Tahun 2012, tanggal 7 Juni 2012, tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan oleh PT Semen Gresik (Persero) Tbk, di Kabupaten Rembang, Provinsi Jawa Tengah; 3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/17 Tahun 2012, tanggal 7 Juni 2012, tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan oleh PT Semen Gresik (Persero) Tbk, di Kabupaten Rembang, Provinsi Jawa Tengah.

“Dengan begitu tampak jelas pembangkangan hukum yang dilakukan oleh Gubernur Jawa Tengah,” tulis narahubung LBH Semarang, Rizky Putra Edry melalui siaran persnya, Sabtu (24/12). Yang ada, tegas LBH, putusan Mahkamah Agung tersebut menyatakan batal objectum litis dan memerintahkan tergugat, dalam hal ini Gubernur Jawa Tengah, untuk mencabut izin lingkungan PT Semen Indonesia.

Menurut LBH, karena izin lingkungan untuk PT Semen Indonesia di Kabupaten Rembang telah dinyatakan batal oleh Mahkamah Agung, maka penerbitan izin lingkungan perubahan tidak dimungkinkan lagi. Baik dilakukan dengan menyusun dokumen adendum Andal dan RKL-RPL, ataupun dengan menyusun dokumen Amdal baru sekalipun. “Pembentukan tim supervisi untuk penyusun dokumen adendum Andal dan RKL-RPL untuk Izin Lingkungan PT Semen Indonesia sama sekali tidak melaksanakan Putusan MA, melainkan melawan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut,” siar LBH Semarang.

LBH juga menilai, tindakan Gubernur Jawa Tengah tersebut bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Yakni asas kepastian hukum, asas ketidakberpihakan, asas kecermatan dan asas tidak menyalahgunakan kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a, huruf c, d dan huruf e Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

“Gubernur Jawa Tengah tampak dengan segala daya upaya memaksa agar Pabrik Semen di Rembang tetap dapat berjalan meskipun dengan cara melawan hukum. Cara ini adalah cara yang paling tidak terhormat dalam negara hukum, terlebih jika dilakukan oleh seorang penyelenggara negara,” demikian LBH Semarang.

LBH Semarang menyiarkan seruan kepada Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo untuk melaksanakan perintah putusan Mahkamah Agung Nomor 99 PK/TUN/2016. Yakni mencabut Izin Lingkungan PT Semen Indonesia di Rembang. Juga mencabut izin usaha, izin kegiatan, izin operasi, dan izin konstruksi PT Semen Indonesia di Rembang sebagaimana ketentuan Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

LBH Semarang juga menyerukan agar Ganjar menghormati hukum dan menghentikan segala bentuk pembangkangan hukum lainnya untuk mengakali agar pabrik Semen Indonesia di Rembang tetap berjalan.

Sebelumnya, masyarakat yang menolak pabrik semen melakukan longmarch dari tanggal 5 sampai 9 Desember 2016 untuk meminta Ganjar mematuhi Keputusan Mahkamah Agung Nomor 99 PK/TUN/2016 adalah keputusan yang berkekuatan hukum tetap.  Namun Ganjar telah menerbitkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/30 Tahun 2016 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan Bahan Baku Semen dan Pembangunan Serta Pengoperasian Pabrik Semen PT Semen Indonesia (Persero) Tbk di Kabupaten Rembang, Provinsi Jawa Tengah. Ganjar menyebut dokumen tersebut bukan izin lingkungan, melainkan adendum. Lantaran ada permintaan perubahan izin lingkungan dari PT Semen Indonesia berkaitan dengan perubahan luasan dan kepemilikan.

Senin (19/12) masyarakat pegunungan Kendeng kembali mendatangi kantor Gubenur Jawa Tengah untuk melakukan audiensi. Namun, pada saat audiensi, Ganjar tetap tidak menyatakan ketegasan untuk mencabut Izin Lingkungan PT Semen Indonesia di Rembang. Masyarakat lalu mendirikan tenda di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah dengan harapan ada kepastian bahwa pabrik semen di Rembang dapat berhenti.

Hingga Kamis (22/12) aksi pendirian tenda perjuangan berjalan lancar. Namun pada Jumat (23/12) sekitar pukul 08.00 WIB ada larangan pendirian tenda dari Polrestabes Kota Semarang dengan alasan mengganggu pedestrian, kumuh, serta ada masyarakat pendukung pabrik semen yang akan melakukan aksi di hari yang sama. Namun lantaran aksi yang dilaksanakan telah memenuhi ketentuan UU Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum, pihak kepolisian pun meninggalkan lokasi aksi.

Kemudian, sekitar pukul 11.20 WIB, Satpol PP Kota Semarang membongkar tenda yang telah didirikan warga dengan menggunakan dasar hukum Perda Kota Semarang Nomor 11 tahun 2000 tentang Pengaturan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima. Perda yang sedianya ditujukan untuk mengatur dan membina pedagang dijadikan dasar pembongkaran tenda. “Padahal, tidak ada satu ketentuan pun dalam Perda ini yang dilanggar oleh massa aksi,” kata Rizky

 

Sumber : metrosemarang.com

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Print

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *