Putusan MA Soal Rokok Jadi Pelajaran

Solidaritas Advokat Publik untuk Pengendalian Tembakau Indonesia (SAPTA) berharap putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan uji materi Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 63/M-IND/PER/8/2015 tentang Peta Jalan Industri Hasil Tembakau Tahun 2015-2020 harus menjadi pelajaran.

“Bila kebijakan dipersoalkan secara hukum, berarti ada cacat. Seharusnya itu memalukan bagi yang menyusun kebijakan,” kata aktivis SAPTA Azas Tigor Nainggolan dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa.

Karena itu, putusan MA tersebut harus menjadi pelajaran bagi Kemenperin dan kementerian-kementerian lain, termasuk DPR, dalam menyusun peraturan atau undang-undang. Putusan MA tersebut penting untuk menjadi pelajaran dalam menyusun kebijakan.

Terkait dengan putusan MA tersebut, Tigor menyarankan Kementerian Perindustrian untuk segera memberikan tanggapan berupa jumpa pers dan menyatakan akan menerima dan mengikuti putusan tersebut dan mencabut Permenperin tentang Peta Jalan Industri Hasil Tembakau Tahun 2015-2020.

“Usul kami, Presiden Joko Widodo juga memanggil Menperin karena putusan tersebut berkaitan dengan program dan visi misi pemerintah,” ujarnya.

Putusan MA Nomor 16P/HUM/2016 mengabulkan seluruh permohonan uji materi terhadap Permenperin tentang Peta Jalan Industri Hasil Tembakau Tahun 2015-2020.

MA menyatakan Permenperin tersebut bertentangan dengan lima peraturan perundangan yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Kemudian, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Permohonan uji materi dimohonkan oleh MH Panjaitan, Hery Chariansyah, Kartono Mohamad, Hias Dwi Untari Soebagio, Widyastuti Soerojo dan Elysabeth Ongkojoyo yang memberikan kuasa kepada SAPTA yang terdiri atas 15 pengacara, antara lain Prof Dr Todung Mulya Lubis SH, Tubagus Haryo Karbyanto SH, Ari Subagio SH, Julius Ibrani SH dan Dr Paticia Rinwigati SH

Sumber : indonesiaoversight

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Print

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *