Waspada! Baleg DPR RI Kejar Tayang Loloskan RUU Pertembakauan

Media Briefing RUU Pertembakauan

Jakarta, 26 Juni 2016 – Dua tahun bertengger di baris RUU Prioritas Prolegnas sejak 2015, RUU Pertembakauan terus menerus masih pada tahap harmonisasi oleh Baleg DPR RI. Mendadak dansecara diam-diam, menjelang penutupan masa sidang saat ini, Badan Legislatif DPR RI justru melakukan pembahasan dan terkesan amat dipaksakan untuk dapat dibawa ke sidang paripurna dalam waktu kurang dari seminggu.

 

RUU Pertembakauan masuk sebagai prioritas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2014-2019 dan menjadi RUU prioritas pada tahun 2015 dan 2016, dan berada pada tahap harmonisasi di Baleg DPR RI. Padahal, Pasal 121 Ayat (1) Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib, menyatakan “Apabila dalam pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan undang-undang memerlukan perumusan ulang, perumusan dilakukan oleh Badan Legislasi bersama dengan unsur pengusul dalam panitia kerja gabungan yang penyelesaiannya dilakukan dalam jangka waktu 2 (dua) kali dalam masa sidang”.  Lantas apa yang menyebabkan RUU Pertembakauan mangkrak dan tidak dapat diharmonisasi, lalu tiba-tiba dipaksakan untuk dibawa ke Sidang Paripurna?

Ada 2 (dua) alasan utama, pertama, Sejarah mencatat, RUU ini lahir dengan cara yang koruptif dan melanggar prosedur hukum. Tahun 2006, sekitar 205 Anggota DPR-RI mengajukan RUU Pengendalian Dampak Produk Tembakau Terhadap Kesehatan (PDPTTK). Untuk menguatkan RUU tersebut, tahun 2008 ada 256 Anggota DPR-RI yang mendorong ratifikasi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC). Tahun 2009, RUU PDPTTK masuk dalam Prolegnas 2009 – 2014, kemudian sepanjang tahun 2010-2011 pembahasan RUU ini sangat progresif dan produktif dengan nuansa perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) yang sangat kuat. Namun, pada 2011, setelah kunjungan kerja Anggota DPR-RI ke 3 wilayah perkebunan tembakau yang sebagian besar dikuasai dan menjadi supplierindustri rokok terbesar di Indonesia, RUU PDPTTK mendadak diendapkan, berhenti dibahas, yang artinya, tidak dapat mengajukan RUU apapun dengan judul “tembakau”. Kemudian, pada 13 Desember 2012, tiba-tiba muncul RUU Pertembakauan dengan “pemberian tanda bintang” di Rapat Paripurna dengan nomor urut 59, tanpa Naskah Akademik, dan tidak terpublikasi serta ditolak banyak Anggota DPR, namun tetap berlanjut. Manuver politik legislasi ini, melanggar sedikitnya 5 ketentuan prosedural dalam Peraturan Tata Tertib DPR No. 1 Tahun 2009, yakni Pasal 99 ayat (6), Pasal 101 ayat (1) dan (2), Pasal 104 ayat (7), Pasal 106 ayat (9).

 

Kedua, substansi RUU Pertembakauan sudah diatur oleh UU lain yang sudah ada dan berlaku, sehingga melanggar asas pembentukan peraturan perundang-undangan. Setidaknya, telah ada 14 undang-undang yang sudah terlebih dahulu mengatur sebagian besar substansi RUU ini. Seperti masalah produksi, distribusi, industri, harga dan cukai, serta pemasaran, yang sebetulnya sudah diatur oleh UU Perkebunan, UU Perdagangan, UU Perindustrian, UU Cukai, UU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, dan sebagainya.Sehingga, melanggar asas “Dapat Dilaksanakan” pada Pasal 5 huruf (d) UU No. 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, karena tidak ada efektif, baik secara filosofis, sosiologis, maupun yuridis, serta melanggar asas-asas lain yakni asas “Kedayagunaan dan Kehasilgunaan” (Pasal 5 huruf (e) serta asas “Kejelasan Rumusan” (Pasal 5 huruf (f)). Tentu, karena sudah diatur oleh undang-undang yang sudah ada, dan justru melanggar asas-asas peraturan perundang-undangan, maka tidak perlu lagi ada RUU Pertembakauan.

 

Akan tetapi secara mendadak, menjelang penutupan masa sidang saat ini, Baleg justru melanjutkan pembahasan. Anehnya lagi, meskipun mengundang sejumlah pihak untuk rapat dengar pendapat, tetapi Baleg seakan hanya mendengarkan satu kepentingan yaitu industri dan produksi tembakau tanpa menghiraukan keprihatinan sejumlah pihak atas dampak RUU Pertembakauan ini bagi masa depan generasi muda. Hal yang sama juga terjadi pada RUU KPK yang sampai saat ini juga belum dibahas, namun tetap menjadi prioritas.

Pada 24-25 Juni 2016 kemarin, Baleg DPR RI justru melaksanakan konsinyering tentang RUU Pertembakauan. Dikhawatirkan, ini dilakukan untuk meloloskan RUU Pertembakauan sebagai RUU inisiatif DPR RI di Sidang Paripurna pada 28 Juni 2016 mendatang. “Manuver politik ini bernuansa korupsi legislasi dan patut dicurigai. Upaya koruptif dan pragmatis dalam meloloskan RUU Pertembakauan harus diwaspadai!” tegas Julius Ibrani, Koordinator Bantuan Hukum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Penyusunan argumentasi urgensi RUU Pertembakauan pun jauh dari pembuatan kebijakan berdasarkan data yang idealnya dilakukan oleh lembaga tinggi negara pembuat kebijakan, data terkait dampak atas konsumsi tembakau, beban ekonomi akibat konsumsi tembakau, kondisi riil pertanian tembakau di Indonesia, kesejahteraan petani tembakau, dan ancaman bagi Indonesia dalam jangka panjang tidak menjadi pertimbangan.

Dari segi substansi, RUU Pertembakauan semestinya dihentikan pembahasannya karena mengancam pembangunan berkelanjutan Indonesia di berbagai sektor. Upaya Baleg DPR RI untuk meloloskan RUU Pertembakauan sebagai RUU inisiatif DPR RI tentu bertentangan dengan rekomendasi Presiden Joko Widodo dalam pengendalian tembakau sebagaimana dikutip oleh media beberapa minggu lalu, yaitu menekan impor, menaikkan cukai tembakau, dan mempersempit ruang bagi perokok. RUU Pertembakauan ini juga tidak akan melindungi petani tembakau karena peta jalan produksi tembakau diarahkan untuk mendorong penggunaan mesin (mekanisasi) sehingga akan berdampak negatif bagi petani dan buruh. Apalagi pertanian tembakau di Indonesia hingga saat ini didominasi impor dari negara lain.

“Kita sedang dalam posisi harus menyelamatkan generasi muda kita sebagai investasi jangka panjang bangsa. Kalau DPR RI tetap bersikukuh mau mengesahkan RUU Pertembakauan, artinya mendesak kita semua harus bergerak bersama. Kita harus waspada karena seakan Baleg DPR RI sedang kejar tayang berusaha loloskan RUU Pertembakauan meski melanggar banyak aturan,” jelas Dr. dr. Prijo Sidjipratomo, Sp. rad (k), Ketua Komnas Pengendalian Tembakau.

Arahan Presiden Jokowi dalam Perpres No 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019 dan Sasaran Pembangunan Kesehatan yang tercantum dalam Rencana Strategis Kementerian Kesehatan 2015-2019, adalah untuk menurunkan prevalensi merokok penduduk usia kurang dari 18 tahun. Paradigma yang dibangun dalam RUU Pertembakauan adalah meningkatkan produksi rokok dan melemahkan aturan pengendalian dalam bidang promosi dan pemasaran, yang artinya mendorong konsumsi rokok. Paradigma ini sangat sarat kepentingan industri rokok. Karena itu, kemungkinan diloloskannya RUU Pertembakauan dikhawatirkan akan semakin meningkatkan angka perokok di Indonesia yang saat ini sudah tinggi.

Sebagai dorongan agar dibatalkannya RUU Pertembakauan dari Prolegnas, Komnas Pengendalian Tembakau juga meluncurkan petisi daring berjudul “Selamatkan Anak Bangsa! Cabut RUU Pertembakauan dan Peta Jalan IHT” di laman Change.org/tolakruup. Petisi yang sudah ditandangani lebih dari 6000 orang ini juga didukung oleh para tokoh bangsa, seperti Prof. Dr. Emil Salim; M. Busyro Muqoddas, S.H., M.Hum; Prof. Dr. H. Muhammad Quraish Shihab, MA; Buya Syafi’i Ma’arif; Dr. Kartono Mohamad; dan Dr. Imam B. Prasodjo.

 

* * *

 

Keterangan lebih lanjut, hubungi Nina Samidi (081290363685 / midiasih@yahoo.com)

 

Mengenai Komite Nasional Pengendalian Tembakau (Komnas PT):

Komite Nasional Pengendalian Tembakau merupakan organisasi koalisi kemasyarakatan yang bergerak dalam bidang penanggulangan masalah tembakau, didirikan pada 27 Juli 1998 di Jakarta, beranggotakan 21 organisasi dan perorangan, terdiri dari organisasi profesi, LSM, dan yayasan yang peduli akan bahaya tembakau bagi kehidupan, khususnya bagi generasi muda. Koalisi kemasyarakatan ini diawali oleh rasa kepedulian yang mendalam untuk meningkatkan mutu kesehatan bangsa Indonesia maka berbagai organisasi kemasyarakatan sepakat menyatukan langkah dalam upaya melindungi manusia Indonesia dari bahaya yang ditimbulkan rokok.

 

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Print

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *