Perlakuan terhadap Pelaku Kejahatan Masih Diskriminatif

Anggota YLBHI Wahyu Nandang Herawan menilai perlakuan hukum di Indonesia masih memandang status dan kemampuan ekonomi seseorang. 

Hal itu diungkapkan Nandang terkait penjemputan buronan kasus dana Bantuan Likuditas Bank Indonesia (BLBI Samadikun Hartono oleh kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sutiyoso dan Jaksa Agung HM Prasetyo di Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis 21 April 2016. 

Samadikun tiba dari China ke Jakarta  dengan kedua tangan tanpa diborgol. “Jika dibandingkan dengan si miskin yang berhadapan dengan hukum. Mereka sering mendapatkan perlakuan yang terkadang direndahkan bahkan tidak dimanusiakan serta sering dirampas haknya oleh aparat penegak hukum,” tutur Nandang saat di hubungi oleh Sindonews, Minggu 24 April 2016.

Dia mengungkapkan perbedaan perlakuan tersebut dapat memunculkan opini pemerintah tidak adil dalam penanganan hukum. “Perlakuan khusus inilah membuat kami khawatir penegakan hukum tidak maksimal dan cenderung hanya formalitas tetapi tidak menyentuh rasa keadilan,” tandasnya.

Dia khawatir perlakuan istimewa terhadap Samadikun akan berdampak terhadap proses hukumnya. “Dalam hal ini Pemerintah telah tidak adil dalam memperlakukan samadikun dari awal, khawatirnya ini berdampak pada penegakkan hukumnya,” katanya.

 

 

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Print

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *