LBH Banda Aceh terus pantau persidangan kasus Bocah yang diduga dibakar tetangga

Sidang kasus dugaan pembunuhan almarhumah Ayu Azhara (bocah 6 Tahun) kembali digelar. Masing-masing pada 3 Maret 2016 sidang dengan agenda pemeriksaan Ahli dan tanggal 7 Maret 2015 dengan agenda pemeriksaan Terdakwa.

“Kami dari LBH terus memantau proses persidangan ini sampai selesai,” Ujar Kordinator LBH Banda Aceh pos Lhokseumawe Fauzan, Selasa 08 Maret 2016

Menurut Fauzan sidang ini penting untuk dilakukan pemantauan mengingat ini perkara yang sangat serius, karena korbannya adalah anak di bawah umur dan korban tersebut meninggal dunia.

Selain itu, ini juga perlu perhatian khusus agar tidak terjadi kesalahan prosedur dan penerapan hukum terhadap terdakwa, agar orang-orang diluar sana memikirkan dua kali untuk menyakiti apalagi melakukan perbuatan menghilangkan nyawa anak-anak.

Sidang tanggal 3 maret 2016 Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 3 Orang Ahli, yakni Aseb Muliadi S.H. (penjinak bom dari detasemen B Pelopor Lhokseumawe) yang dihadirkan dalam kaitannya dengan lampu taplok yang mana menurut Aseb, lampu taplok dapat meledak apabila terlalu panas, dan apabila lampu taplok di lempar tidak akan menyebabkan ledakan namun bisa menyebabkan kebakaran karena tumpah minyaknya, Aseb juga menambahkan bahwa baju yang digunakan oleh Almr Ayu adalah kain yang mudah terbakar.

Saksi kedua adalah salah seorang Dosen di Fak. Kedokteran Unsyiah spesialis Bedah Plastik yang bernama Dr. Syamsul Rizal yang juga merupakan ketua Tim pembedahan Almr. Ayu ketika di RSU Zainal Abidin, menurutnya luka bakar yang dialami Almr. Adalah luka bakar berat, yakni 50 %, menurutnya penyebab meninggalnya Almr juga dikarenakan infeksi sistemik pada tubuh yang disebabkan oleh luka bakar berat.

Saksi ketiga adalah Dr. Taufik Suriadi yang merupakan dokter ahli Forensik yang mengeluarkan Visum et Repertum atas nama Almr. Ayu Azhara, menurutnya luka yang dialami oleh Almr adalah luka bakar yang disebabkan oleh Cairan panas, dan berasal dari Api bedasarkan karakteristik luka.

Tanggal 7 Maret 2016 Majelis Hakim juga telah memeriksa kedua orang Terdakwa yang mana keterangan terdakwa yang pada intinya menyatakan bahwa Mereka tidak pernah mengajak Almr. Dan tidak pernah melempar lampu teplok ke arah Almr. Namun, Lampu teplok tiba-tiba meledak sendiri karena tidak di isi minyak.

Dalam persidangan tersebut Jaksa Penuntut Umum juga menunjukkan barang bukti berupa lampu teplok, karpet, kasur yang mana diakui  oleh Terdakwa bahwa benar miliknya dan baju almr. Yang di pakai ketika terbakar serta satu unit Hp, celana dalam anak-anak yang tidak terdakwa tahu milik siapa.

Sidang akan digelar kembali pada tanggal 10 maret 2016 dengan agenda saksi Verbalisan, yakni Orang (penyidik) yang melakukan proses verbal (penyidikan) dan saksi yang meringankan

Sumber : acehbaru.com

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Print

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *