LBH Medan : Kasus Polisi Tabrak Warga Harus Sampai ke Pengadilan

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Surya Adinata mendesak Kapolsekta Sunggal, Komisaris Harry Azhar untuk segera menuntaskan kasus kecelakaan yang melibatkan anggota kepolisian Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu) Anggiat H Siregar (40), anggota Direktorat Narkoba Polda Sumut.

Kata Surya, kasus kecelakaan yang menyebabkan korbannya Rustam Efendi Limbong (44) tewas ini harus sampai ke pengadilan untuk disidangkan.

“Ketika kasus ini sudah dilaporkan, semestinya Polsek Sunggal harus menindaklanjuti. Jangan ada kesan melindungi, lantaran pelaku penabrakan juga anggota kepolisian,” kata Surya, Senin (7/3/2016) siang.

Ia menjelaskan, pelaku penabrakan harus bertanggungjawab. Kasus inipun, lanjut Surya, sudah selayaknya diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Kalau kasus ini ‘dipeti eskan’, itu patut menjadi pertanyaan. Makanya, Kapolsekta Sunggal ini didesak untuk profesional dalam menangani perkaranya. Jangan main-main,” ungkap Surya.

Ia mengatakan, siapapun yang bersalah, wajib dihukum. Jangankan polisi berpangkat Aiptu, polisi berpangkat bintang tiga saja bisa diadili.

“Kasus-kasus yang melibatkan polisi ini banyak. Contohnya kasus cicak-buaya. Itu, jendral bintang tiga saja bisa diadili. Ini yang masih jabatannya biasa, kenapa tidak bisa diadili,” ungkap Surya.

Kedepan, kata dia, kasus ini harus benar-benar dipantau. Apabila kasus ini mandek, Kapolda Sumut yang baru wajib melakukan evaluasi terhadap Polsek Sunggal.

“Sebelumnya Polsek Sunggal ini disoroti dalam kasus dugaan tangkap lepas. Ke depan, kami berharap kinerja Polsek Sunggal ini semakin membaik,” ungkapnya.

Dalam kasus ini, Aiptu Anggiat yang saat kejadian mengendarai mobil Xenia BK 1376 LJ melaju kencang di Jl Kasuari dan menabrak korbannya Efendi yang menunggangi Honda Beat BK 2050 AND. Saat kejadian, korban terpental sejauh 15 meter dan meninggal dunia di lokasi.

Ditahan di Pos Lantas Diski

Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu) Anggiat H Siregar (40), anggota Direktorat Narkoba Polda Sumut yang pada Kamis (3/3/2016) lalu menabrak mati warga bernama Rustam Efendi Limbong (44) resmi ditahan petugas Unit Lalu lintas Polsekta Sunggal. Saat ini, pelaku ditahan di pos Lalu lintas Diski, Sunggal.

“Kasusnya masih dalam penyidikan itu. Kalau pelakunya (Aiptu Anggiat), sudah kami tahan lah di (pos lalulintas) Diski,” kata Kepala Unit Lalu lintas Polsekta Sunggal, Ajun Komisaris Luhut Sihombing.

Luhut mengatakan, saat ini pelaku masih dalam proses pemeriksaan. Namun, ia enggan menjelaskan pasal apa saja yang nantinya bakal diterapkan terhadap pelaku.

“Kalau pasalnya, saya lupa pula. Nanti coba saya tanya ke anggota ya. Yang jelas, sudah kami tahan,” katanya.

Sebelumnya, peristiwa nahas ini bermula saat korbannya melintas di Jl Kasuari, Sunggal, Medan mengendarai Honda Beat BK 2050 ADN menuju Jl Setia Budi.

Saat melintas di lokasi, tiba-tiba saja datang mobil Xenia BK 1376 LJ melaju kencang yang dikendarai Aiptu Anggiat dari arah berlawanan.

Karena diduga panik, Aiptu Anggiat yang tengah sendirian langsung menabrak korban hingga terpental sejauh 15 meter. Ketika peristiwa terjadi, korban yang mengalami luka parah akhirnya meninggal dunia di lokasi kejadian.

Pascaperistiwa nahas tersebut, korban pun langsung dibawa ke rumah duka di Jl Abadi No19 Sunggal. Belum diketahui secara pasti apakah pihak pelaku sudah ada menemui keluarga korban atau belum.

 

Sumber : tribunnews.com

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Print

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *