YLBHI: Penguatan KPK Harus Standar UNCAC

Direktur Yayasan Lembaga Hukum Indonesia (YLBHI) Julius Ibrani menjelaskan, dalam upaya penguatan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), harus ada norma aturan yang harus dinaikkan.

“Secara normatif, kewenangan dan aturan tentang KPK masih jauh ketinggalan dengan negara-negara maju lain dan belum mencapai standar UNCAC (Konvensi Antikorupsi PBB). Jika mau dikuatkan, maka, norma aturan tentang KPK harus dinaikkan sesuai standar UNCAC,” kata Julius Ibrani di Jakarta, Rabu (17/2/2016).

Pengaturan tentang kewenangan KPK yang besar didasarkan pada pertimbangan bentuk kejahatan korupsi yang tergolong extra ordinary crimes, yang mana para pelaku, maupun modus kejahatannya sudah cukup canggih.

Penanganan tentu tidak bisa dilakukan dengan cara-cara seperti menghadapi ‘kejahatan warungan’ yang konvensional, melainkan harus dibentuk lembaga dengan kewenangan yang luar biasa.

Jadi, ancaman kejahatan yang canggih dihadapi dengan penangkalan canggih agar seimbang.

“KPK harus dipandang sebagai triggered mechanism institution. Yang artinya, satu kewenangan mendorong lembaga-lembaga negara untuk antikorupsi, dengan mengikuti skema kerja dan pelaporan, dan lain-lain yang ditetapkan KPK,” imbuhnya.

Tapi, fakta berkata lain, beberapa lembaga negara justru seolah-olah bersikap “risih” karena harus terbuka/transparan dan lain-lain. Nah di sini butuh political will yang kuat dari Presiden selaku Kepala Negara. Tidak hanya dalam bersikap tapi juga dalam membentuk kebijakan eksekutif yg sejalan dengan KPK. Kalau ini berjalan maka KPK tidak akan tertimpa beban antikorupsi sendiri dan tidak sibuk dengan penindakan.

UU No 30 tahun 2002 yang disebut UU KPK, menegaskan bahwa tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang membutuhkan cara-cara yang luar biasa.

Penegakan hukum yang konvesional dirasa masih menemui hambatan, sehingga memerlukan KPK dengan kewenangan yang luas dan independen atau bebas dari segala kekuasaan manapun.

Komitmen bahwa kejahatan korupsi adalah kejahatan luar biasa dan penanganannya yang luar biasa juga merupakan amanat dari United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) dan telah menjadi komitmen bersama bangsa dan negara

 

Sumber : citraindonesia

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Print

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *