Fasilitas Pelayanan Publik di Jakarta Belum Aksesibel

Fasilitas pelayanan publik di DKI Jakarta belum aksesible terutama bagi penyandang disabilitas. Padahal, hak aksesibilitas merupakan salah satu hak terpenting bagi penyandang disabilitas untuk dapat berpartisipasi penuh dalam kehidupan sosial. Salah satu penunjang untuk mendapatkan hak tersebut adalah fasilitas publik  bagi kelompok difabel baik gedung maupun moda transportasi.

“Kelompok difabel selalu terhambat untuk mendapatkan haknya akibat fasilitas publik yang tidak inklusif, padahal fasilitas publik merupakan hak setiap warga negara yang seharusnya dapat diakses oleh siapapun, tidak terkecuali kelompok difabel,” ujar Pengacara Publik LBH Jakarta, Alldo Fellix Januardy, Senin (7/12).

LBH Jakarta, lanjut Alldo, melakukan penelitian terhadap tingkat aksesibilitas pada fasilitas publik. Pengambilan data dilakukan kepada 12 halte transjakarta, 10 Stasiun KA Commuter line, 26 Gedung instansi pemerintah dan 11 gedung instansi non pemerintahan.

Penelitian menggunakan nilai indeks aksesibel dengan nilai tertinggi 4 sebagai fasilitas publik aksesibel, hingga nilai terendah 1 sebagai fasilitas publik tidak aksesibel.

Data-data tersebut kemudian diuji melalui dua buah peraturan perundang-undangan yakni Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 71 Tahun 1999 tentang Aksesibilitas bagi Penyandang Cacat dan Orang Sakit Pada Sarana dan Prasarana Perhubungan dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 30/PRTM/2006 tentang Pedoman Teknis Fasilitas dan Aksesibilitas pada Bangunan Gedung dan Lingkungan.

“Hasil dari pengolahan data menunjukan bahwa moda transpotasi transjakarta, commuter line, gedung pemerintah maupun non pemerintah belum akses terhadap kelompok difabel. Fasilitas publik baik moda transportasi dan bangunan gedung tidak sepenuhnya menjalankan kedua peraturan perundang-undangan,” ucap Alldo.

 

 

Sumber : beritasatu.com

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Print

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *