Kemana Pasir Besi Lumajang Mengalir?

IMG_20151012_131931

Pembunuhan Salim belum menyasar mafia tambang.

Jakarta, 5/10/2015. Berdasarakan pernyataan Polda Jatim telah menetapkan 24 (dua puluh empat) tersangka dan menahan pembunuh Salim als Salim dan penganiayaan Tosan. Penetapan tersangka bertambah dua orang yang menyewakan alat berat pada Kepala Desa Selok Awar Awar Hariyono. Alat berat itu digunakan untuk mengeruk pasir di desa tersebut, sampai akhirnya terjadi peristiwa pembunuhan pejuang lingkungan yang menolak penambangan, Salim Kancil..

Setelah 9 hari pembunuhan pejuang lingkungan upaya aparat kepolisin mengungkap kejahatan pembunuhan belumlah masuk kepada akar masalah konflik. Aparat kepolisian lamban melakukan penyelidikan atas kasus ini ini terbukti bahwa sampai sekarang baru orang sekiling kepala desa yang diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka tetapi aktor pemicu dan pengambil keuntungan besar atas penambangan pasir besi di Lumajang belum disentuh.

Perlu diketahui bahwa pada tahun 2013 DPRD Kabupaten Lumajang telah membentuk Pansus. Dimana hasilnya pansus mengeluarkan rekomendasi kepada Bupati untuk pertama, melakukan pembinaan pengawasan, dan penertiban penambangan liar dan pemegang izin – kedua mendesak bupati mencabut izin pertambangan PT IMMS dan 14 IPR yang telah dikeluarkan karena izinnya cacat hukum; mendesak para pihak untuk menindak lanjuti kerugian yang ditimbulkan akibat kegiatan tambang, kerusakan jalan dan lingkungan ; mendesak bupati menghentikan pungutan liar melalui portal.

Proses panjang konflik pertambangan sudah dimulai setidaknya dalam kurung waktu 10 tahun terakhir dimana pemerintah lumajang berdasarkan audit investigasi BPKP Propinsi Jawa Timur menemukan potensi kerugian sebesar 5 Milliar atas kegiatan kutipan penambangan pasir yang diduga dilakukan oleh PT. Mutiara Halim. Audit investigasi tersebut sampai sekarang tidak jelas kemana akhirnya.

Muhnur Satyahaprabu Manager Kabijakan dan Pembelaan Hukum Walhi menyatakan bahwa konflik pertambangan di Kabupaten Lumajang bisa diprediksi dari awal. Peristiwa konflik setidaknya berawal dari tahun 2010 sejak surveyor PT. IMMS ditolak warga di Kecamatan Yosowilangun Kabupaten Lumajang. Penolakan warga sudah mulai muncul karena menyadari pertambangan merusak lingkungan dan sumber pencarian sebagai petani. Selain itu pertambangan di Kabupaten Lumajang terbukti merugikan keuangan negara menelan korban jiwa. Pada tahun 2015 Kejaksaan Tinggi Surabaya memeriksa dugaan suap dan menetapkan tersangka Direktur Utama PT. IMMS dan Pegawai BLH Kabupaten Lumajang. Ada skenario mafia pertambangan yang harus segera dibongkar oleh aparat penegak hukum. Konflik tambang pasir besi tidak hanya melibatkan birokrasi daerah tapi juga melibatkan korporasi internasional. Sesuai penelusuran kami bahwa penambang liar tersebut diduga memiliki kesepakatam dengan PT IMMS untuk selanjutnya diekspor.

Hendrik Siregar, Kordinator Jaringan advokasi Tambang menegaskan bahwa pihak penegak hukum harus melihat peristiwa Selok Awar-Awar sebagai kejahatan pertambangan yang terstruktur. Maraknya investasi skala besar di pesisir selatan Jawa tentu tidak lepas dari proyek Jalur Lintas Selatan yang digagas dalam MP3EI. Proyek JLS ini lah yang juga memicu investasi besar sperti Smelter dan pertambangan dan cenderung mengabaikan keselamatan rakyat.Lebih dari itu, Seharusnya wilayah pesisir Selatan Jawa Timur bebas dari aktivitas ekstraksi karena merupakan kawasan rawan bencana. Oleh karena itu, kasus ini menjadi pintu masuk untuk melakukan investigasi terhadap pemodal besar dan pengkajian ulang penataan ruang hingga proyek-proyek infrastruktur yang menampung hasil tambang illegal.

KontraS juga menilai Polisi kerap terlihat gamang dalam merespon berbagai permasalahan konflik sumber daya alam dan perusakan lingkungan yang marak terjadi dewasa ini, dan tak jarang juga menyebabkan terjadinya pembiaran, hingga berujung pada pelanggaran HAM. Hal yang juga menyebabkan Polisi kerap terkesan tidak netral bahkan cenderung berpihak kepada pemilik modal, ketimbang masyarakat yang memperjuangkan lingkungan yang sehat dan hak atas tanah yang mereka miliki. Pembunuhan Salin Kancil juga semakin menambah panjang catatan kekerasan dan kriminalisasi terhadap pembela hak asasi manusia (human right defender) di Indonesia, yang secara jelas dijamin dan dilindungi oleh Pasal 28c (2) UUD 1945, Pasal 100 UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia dan UU No 13 Tahun 2006 Tentang LPSK. Sementara Pasal 65 (1) dan (3) UU No. 32 tahun 2009 tentang PPLH.

Dalam kasus ini sendiri, KontraS mencatat setidaknya terdapat tiga belas bentuk pelanggaran HAM yang dilakukan oleh sejumlah aktor dalam praktik tersebut. Yaitu antara lain; (1) hak atas lingkungan yang baik dan sehat, (2) hak atas kesehatan, (3) hak atas air bersih, (4) hak atas pekerjaan, (5) hak atas pangan, (6) hak atas pemukiman yang baik, (7) hak atas pelayanan publik, (8) hak atas penikmatan warisan budaya, (9) hak atas rasa aman, (10) hak atas kebebasan berekspesi dan beropini, (11) hak untuk berkumpul dan berserikat, (12) hak untuk tidak mengalami penyiksaan dan tindakan keji lainnya, (13) hingga hilangnya hak hidup yang dialami Salim alias Kancil.

Sejumlah pelanggaran tersebut terjadi dalam bentuk-bentuk; praktik tambang ilegal yang menyebabkan kerusakan lingkungan, terganggunya kegiatan budaya warga akibat rusaknya pantai Watu Pecak, perubahan lingkungan pemukiman yang menjadi gersang dan berdebu, rusaknya sistem irigasi yang menyebabkan kekeringan lahan pertanian warga, terganggunya kegiatan pertanian sebagai mata pencaharian warga, rusaknya jalan desa akibat lalu-lalang truk pengangkut pasir, kegagalan pihak kepolisian dalam melindungi dan merespon penolakan warga, adanya intimidasi dan ancaman kepada warga penolak tambang, hingga penyiksaan dan permbunuhan terhadap aktivis anti-tambang oleh pendukung tambang. Keadaan diatas juga diperparah dengan pemerintahan yang buruk serta maraknya tindak korupsi yang dilakukan oleh pejabat terkait.

Kontak Person :

  • Muhnur Satyahaprabu (Walhi) : 08112770399
  • Bagus (Jatam) : 085781985822
  • Ananto (KontraS) : 081908871477
  • Ken Yusriansyah (KPA) 081210704454
  • Andi Muattaqien (Elsam) : 08121996984
  • Wahyu Nandang (YLBHI) :087880054803
  • Algifari Aqsa (LBH Jakarta) : 081280666410

 

 

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Print

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *