LBH Bandar Lampung Deadline 7 Hari Klarifikasi Permasalahan Lampu Jalan Bypass

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung memberi waktu tujuh hari kepada tiga instansi pemerintah yang dinilai bertanggung jawab atas belum menyalanya lampu penerangan di sepanjang Jalan Soekarno-Hatta. Ketiga instansi tersebut adalah Dinas Bina Marga Provinsi Lampung, PT PLN Distribusi Lampung, dan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional III Wilayah Lampung.

Direktur LBH Bandar Lampung Wahrul Fauzi Silalahi meminta ketiganya menjelaskan kepada publik kenapa lampu jalan Bypass belum juga menyala.

“Kita besok (hari ini) akan layangkan somasi kepada tiga instansi pemerintah itu. Ketiganya kami nilai bertanggung jawab atas hak-hak publik terkait lampu jalan Bypass yang belum menyala,” tegas Wahrul dalam jumpa pers di kantor LBH Bandar Lampung, Selasa (4/8).

Wahrul menjelaskan, somasi dilayangkan untuk menegur dan meminta penjelasan kepada ketiga pihak tersebut agar dapat menjelaskan dan menyelesaikan penyebab lampu belum menyala sesegera mungkin. Sebab, pemerintah sudah berkali-kali mengingkari janji untuk menghidupkan lampu jalan Bypass.

“Janjinya sebelum Ramadan, lalu saat mudik. Nah, kapan lagi mau hidup? Padahal, saat arus mudik kemarin banyak orang luar yang melintasi Bypass terpaksa menikmati jalan yang gelap,” tandas Wahrul.

Jika upaya somasi tidak membuahkan hasil, lanjut Wahrul, LBH Bandar Lampung akan mendesak pihak penegak hukum untuk memantau langsung permasalahan lampu jalan Bypass. Dengan begitu, dapat diketahui apakah terjadi perbuatan melawan hukum dalam proyek tersebut.

Tidak hanya itu. LBH juga meminta Gubernur Lampung M Ridho Ficardo turut memantau dan turun langsung ke lapangan agar permasalahan ini bisa segera diatasi. “Kami juga minta gubernur Lampung turun melihat langsung dan menyelesaikan masalah ini,” pungkas Wahrul.

Saat dimintai komentarnya terkait hal ini, Dinas Bina Marga Provinsi Lampung malah berkelit. Kepala Bidang Perencanaan Dinas Bina Marga Lampung Febrizal Levi mengaku, dirinya tidak tahu-menahu soal masalah lampu Bypass. “Saya tidak pelajari tentang lampu Bypass. Jadi, no comment,” ujar Levi singkat.

Sementara Kadis Bina Marga Budhi Darmawan tidak bisa dihubungi. Demikian pula sekretarisnya, Rony Witono.

Tanggung Jawab Pemohon
Hingga kini, belum menyalanya lampu jalan Bypass hanya disebabkan tidak adanya panel yang terpasang. Setidaknya, itulah jawaban yang diberikan PT PLN Distribusi Lampung.
Deputy Manager Hukum dan Humas PLN Lampung I Ketut Darpa menjelaskan, pemasangan panel di sepanjang Bypass bukan menjadi tanggung jawab PLN.

“Kalau panel, tanggung jawab pemohon. Jadi silakan untuk tanya ke sana. Karena (panel) bukan jadi tanggung jawab PLN. Kami tugasnya menyambung bila pemohon sudah membayar,” terang Ketut, Selasa.

Saat ini, jelas Ketut, total ada sebanyak 20 nomor rekening (pemohon) di sepanjang jalan Bypass. Rinciannya, 15 di Rayon Way Halim dan lima di Rayon Telukbetung.

“Sebenarnya empat permohonan sisanya sudah mau disambung. Namun, pihak pemohon belum siap. Jadi, nggak bisa kami lakukan penyambungan. Saat ini total yang sudah disambung sebanyak 16 titik,” ungkapnya.

“Namun, untuk informasi detailnya seperti apa, ya silakan hubungi pihak pemohon, baik balai besar (Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional III Wilayah Lampung) atau pemda (Pemprov Lampung). Yang jelas, dari pihak PLN, baik material maupun penyambungan, sudah siap,” pungkasnya

 

Sumber : tribunnews.com

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Print

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *