Poldasu harus usut penembakan oleh polisi Deli Tua

 Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan selaku kuasa hukum dari Lenni Kusuma Ariani, istri dari Riduan Surbakti yang tewas ditembak oleh oknum Kepolisian Sektor Deli Tua telah mendesak Bidang Propam Polda Sumut untuk mengusut kasus tersebut.

Kasus tersebut telah dilaporkan ke  Bidan Propam Kepolisian Daerah Sumatera Utara.

Wakil Direktur LBH Medan M. Chaidir Harahap mengatakan, hari ini, kasus penembakan tersebut tidak hanya diduga melanggar peraturan kedinasan, tindakan oknum polisi dari Polsek Deli Tua yang menembak mati korban juga merupakan bagian dari tindakan penganiayaan berat.

“Mengenai tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 354 ayat (2) Subs 351 ayat (3) KUHPidana dan atau Pasal 4 UU No 39 Tahun 1999 juga sudah kita laporkan pada tanggal 17 September 2014” ucap Chaidir Harahap.

LBH Medan juga berharap agar Kapolda Sumut harus Proaktif dan Profesional, jika memamng terbukti angotanya bersalah harus ditindak secara hukum dengan seadil-adilnya. ” Hal inididasari karena yang bertanggung jawab penuh menuntaskan adalah tanggung jawab Kapolda Sumut selaku pimpinan tertinggi Kepolisian Di daerah Sumatera Utar” terang Chaidir Harahap..

Seperti diberitakan, Riduan Surbakti (43), penduduk Jalan Parang I No 27 Kelurahan Kwala Bekala Kecamatan Medan Johor ditembak di Jalan Sedap Malam III, Kel Sempakata, Kecamatan Medan Selayang, Senin (10/9) malam lalu.

Lenni istri Riduan Surbakti didampingi keluarganya dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan membuat laporan ke Bid Propam Polda Sumut beberapa waktu lalu. Laporan Lenni diterima oleh Brigadir Sigalingging dengan nomor STPL: 125/IX/2014/Propam. Ibu dua anak tersebut melaporkan Kapolsek Delitua Kompol Anggoro Wicaksono dan Kanit Reskrim Iptu Martualesi Sitepu.

Menurut Lenni, penembakan suaminya merupakan perbuatan yang tidak manusiawi dengan melakukan tindakan pidana. Sebab, Riduan masih memiliki tanggungan anak dan istri. Penembakan tersebut dilakukan dengan cara ditempel (jarak dekat, red), bukan dari jarak jauh.

“Aku yakin itu ditembak dengan cara ditempel. Mana mungkin kalau dari jarak jauh pelurunya bisa ditemukan di ulu hati, bagaimana bisa peluru jalan sendiri kalau yang ditembak itu paha kanan suami saya,” ujar Lenny saat itu.

 

Sumber : waspada.co.id

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Print

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *