PERNYATAAN BERSAMA GERAKAN RAKYAT BERDAULAT

Jari Kelingking Simbol Perlawanan

Pada hari ini, Selasa 7 Oktober 2014 132 Organisasi Masyarakat Sipil Independen berkumpul untuk mengumumkan pernyataan bersama terkait perkembangan politik pasca Pemilu 2014. Terutama menyikapi UU Pilkada ( UU No. 22 Tahun 2014) yang merampas hak politik rakyat dengan menghapuskan pemilihan kepala daerah secara langsung dan memberlakukan mekanisme pemilihan kepala daerah oleh DPRD. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah mengeluarkan Perppu No. 1 Tahun 2014  Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang mengembalikan pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat. Namun hal itu belum menjamin kembalinya pemilihan kepala daerah oleh rakyat.

Untuk menyikapi hal itu, kami GERAKAN RAKYAT BERDAULAT : Rakyat Bersatu Tak Bisa Dikalahkan yang merupakan gabungan berbagai elemen masyarakat sipil independen, yabng terdiri dari organisasi mahasiswa, akademisi (dosen dan peneliti), pegiat isu demokrasi dan HAM, organisasi buruh, organisasi perempuan, lwmbaga kajian, organisasi pemuda, relawan, organisasi masyarakat adat, organisasi tani, pegiat seni dan budaya, asosiasi profesi, dan pegiat lingkunganmengeluarkan Pernyataan Bersama sebagai berikut:

 

1.         Kami adalah gabungan berbagai elemen masyarakat sipil independen yang terdiri dari organisasi mahasiswa, akademisi (dosen dan peneliti), pegiat isu demokrasi dan HAM, organisasi buruh, organisasi perempuan, lembaga kajian, organisasi pemuda, relawan, organisasi masyarakat adat, organisasi tani, pegiat seni dan budaya, asosiasi profesi dan organisasi pegiat lingkungan.

 

2.         Perkembangan pasca Pemilu 2014 yang diikuti pengesahan UU Pilkada telah mendesak masyarakat sipil untuk melakukan konsolidasi guna mengawas dan memastikan tidak hilangnya suara rakyat dalam proses pemilihan kepala daerah.

 

3.         Perjuangan ini bertujuan jangka panjang untuk memperkuat konsolidasi demokrasi. Dalam waktu yang segera dan mendesak, memastikan Pemilukada Langsung disahkan kembali dalam Undang-undang.

 

4.         Hak rakyat untuk memilih tidak dijamin lewat penerbitan Perppu oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

5.         Konsolidasi elit politik pasca Pemilu 2014 – baik di parlemen maupun pemerintahan yang baru terbentuk sarat dengan tindakan berbagi keuntungan di antara mereka dan merampas hak politik rakyat. Rakyat harus bergerak melawan situasi ini.`

6.         Gabungan berbagai elemen masyarakat sipil independen perlu menyatukan pandangan bahwa Pemilukada oleh DPRD merampas hak politik rakyat dan menutup ruang partisipasi dalam bentuk pengawasan / kontrol publik terhadap tatanan politik. Hal ini adalah bukti nyata bahwa elit politik telah menarik mundur capaian demokrasi.

7.         Pemilukada oleh DPRD yang meminggirkan partisipasi rakyat menjadi ajang politik yang rentan korupsi, transaksi politik, dan pemburuan rente yang berlangsung sejak masa pencalonan, pemilihan dan pasca pemilihan.

8.         Pemilukada oleh DPRD bukan sekedar soal perubahan mekanisme tapi merupakan pembajakan demokrasi yang mencederai prinsip kedaulatan rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi.

9.         Oleh karena itu, berikut tuntutan kami:

  1. Menolak segala bentuk perampasan hak politik rakyat dan penutupan ruang partisipasi rakyat dalam melakukan pengawasan / kontrol politik.
  2. Memastikan Pemilukada Langsung kembali disahkan dalam Undang-undang.

 

Pernyataan sikap ini dibuat demi generasi mendatang

 

 

 

 

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Print

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *