Disebut Rugikan Negara, Praktisi Hukum Minta KPK Selidiki Kredit Macet Bank BNI 46

Kasus kredit macet yang dilakukan PT. Siak Raya Timber (SRT) dengan nilai pinjaman Rp97 miliar dari Bank BNI 46 dinilai merugikan negara. Ada indikasi korupsi, praktisi hukum di Riau meminta agar KPK menyelidiki kasus kredit macet yang terjadi di Bank milik negara itu. 

Menurut Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru, Daud Frans MP SH saat ditemui riauterkini.com, Selasa (21/10/14) mengatakan, tidak menutup kemungkinan adanya indikasi korupsi. Menurutnya, pihak BNI 46 terkesan membiarkan kredit yang macet dari tahun 2012 itu. 

“Kalau BNI tidak melakukan upaya hukum dengan debiturnya yang bermasalah, itu tidak wajar. Ada tindak pidana perbankan di sana. Karena uang negara, berarti itu tindak pidana korupsi. Kita minta KPK segera menyelidikinya,” kata Daud. 

Terlebih lagi, nilai agunan yang merupakan pabrik PT. Siak Raya Timber hanya senilai Rp5 miliar. Ia juga menilai pihak Bank tidak mungkin melakukan kelalaian dengan mencairkan uang senilai Rp97 miliar. 

“Jangankan Rp97 miliar, kredit yang jutaan rupiah saja harus disurvey secara teliti. Pihak bank pasti menilai apakah agunan sesuai dengan pinjaman. Dalam kasus ini, agunannya hanya Rp5 miliar. Berarti ada tindak pidana di sana,” ungkapnya. 

Seperti yang diberitakan sebelumnya, debitur atas nama Edmond Kea alias Kea Meng Kwang dikabarkan melarikan diri semenjk tahun 2012 ke Singapura. Bahkan, dari informasi yang dirangkum, Edmond Kea pindah warga negara menjadi warga negara Singapura. “Edmond Kea masih bisa dipidana, karena ketika meminjam uang, dia masih menjadi WNI (Warga Negara Indonesia),” kata Direktur LBH Pekanbaru

 

 

Sumber : riauterkini.com

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Print

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *