Sekujur Badan Pasien Melepuh, Setelah Menjalani Operasi di Rumah Sakit Kasih Ibu Kota Lhokseumawe

Sutiah (45 tahun) warga Kuta Glumpang, Geudong, Aceh Utara, yang menderita peyakit Hernia masuk Rumah Sakit (RS) Kasih Ibu Kota Lhokseumawe pada tanggal 14 Juli 2014. Sehari berada di Rumah Sakit, tim dokter mengambil tindakan untuk melakukan operasi terhadap pasien.

 

Setelah operasi, tanggal 17 Juli 2014 pasien diperbolehkan pulang, namun pasien setiba dirumahnya mengalami gatal-gatal disekujur tubuhnya, serta seperti terbakar dan mual-mualsampai muntah. Kondisi tersebut semakin memburuk dan memprihatinkan setelah 3 hari berada di rumah, sehingga keluarganya membawa kembali ke RS Kasih Ibu.

 

Namun 4 (empat) hari kembali ke rumah sakit, kondisi pasien tidak cenderung membaik sehinggadisarankan untuk dirujuk ke Rumah Sakit Cut Mutia, dengan alasan RS Kasih Ibu tidak memiliki ketersedian obat. Bahkan petugas sempat mengatakan kepada keluarga pasien “jangankan obat gatal obat mencret pun tak ada”.

 

Namun karena terkendala biaya, pihak keluarga pasien membawanya kembali pulang ke rumah, bahkan sampai satu minggu tidak mendapatkan perawatan selama dirumah. Hal tersebut memicu kondisi Ibu Sutiah semakin memprihatinkan, dan akhirnya keluarga membawa ke RS Cut Mutia Kab. Aceh Utara. Setelah berada di RS Cut Meutia, pihak medis mendiagnosa dan hasilnya dinyatakan bahwa penyakit yang diderita oleh pasien dikarenakan keracunan obat.

 

Dalam peristiwa tersebut, Yayasan LBH Indonesia beserta LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe, menilai bahwa yang dilakukan oleh tenaga medis Rumah Sakit Kasih Ibu kurang memperhatikanketentuan peraturan perundang-undangan (Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit).

 

Dalam Pasal 2 UU tentang Praktik Kekokteran yang disebutkan bahwa Praktik kedokteran dilaksanakan berasaskan Pancasila dan didasarkan pada nilai  ilmiah, manfaat, keadilan, kemanusiaan, keseimbangan, serta perlindungan dan keselamatan pasien”. Berdasarkan Asas tersebut para Dokter dalam melaksanakan tugasnya, adalah mengedepankan perlindungan serta keselamatan pasien.

 

Selanjutnya di pasal 39 juga disebutkan Praktik kedokteran diselenggarakan berdasarkan pada kesepakatan antara dokter atau dokter gigi dengan pasien dalam upaya untuk pemeliharaan kesehatan, pencegahan penyakit, peningkatan kesehatan, pengobatan penyakit dan pemulihan kesehatan”.

 

Maka dari itu YLBHI dan LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe meminta kepada pihak Rumah Sakit untuk bertanggung jawab atas peristiwa yang dialami oleh Ibu Sutiah tersebut, serta memastikan tidak akan terjadi lagi persitiwa yang demikian kepada pasien Rumah Sakit tersebut.

 

Lebih dari itu YLBHI dan LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe juga akan melakukan upaya hukum, yakni mengajukan Gugatan secara Perdata ke Pengadilan Negeri Lhokseumawe. Dan mengajukan pelaporan kepada Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) dan/atau Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindakan kesalahan medis yang menimpa terhadap Ibu Sutiah. Jika nantinya peristiwa ini terbukti ada kesalahan pihak dokter, maka akan di teruskan ke proses hukum secara pidana dengan mengajukan pelaporan ke pihak Kepolisian. Hal tersebut dilaksanakan agar pihak dokter untuk tetap menjaga dan menghormati prinsip kehati-hatian dalam menjalankan tugasnya yang mulia tersebut.

 

Jakarta, 29 Agustus 2014

 

Hormat Kami,

Badan Pengurus Yayasan LBH Indonesia

 

Jeremiah Limbong

Pengabdi Bantuan Hukum

 

LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe

 

 

Muhammad Reza Maulana, S.H.

Koordinator

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Print

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *