LBH Manado Siap Gugat Polda Sulut

Penahanan dan penetapan dua warga Likupang Timur sebagai tersangka, pasca konflik di pulau Bangka, Minahasa Utara. Bakal berujung pada proses pra-peradilan. Pasalnya, instansi Kepolisian Daerah Sulawesi Utara atau Polda Sulut, bersama jajarannya yakni Polres Minut, siap digugat oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) LBH Manado.

“Rencananya kita akan mendaftarkan gugatan pra-peradilan atas Polda Sulut dan Polres Minut,” ungkap Kepala Operasional LBH Manado, Welly Mataliwutan SH, saat dijumpai wartawan Elnusanews, Senin (04/08/2014). Selanjutnya, Mataliwutan menerangkan segala bentuk administrasi untuk mengajukan gugatan sudah disiapkan pihaknya. “Semuanya sudah disiapkan, tinggal didaftarkan ke pengadilan besok,” ujar alumni Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia Tomohon itu.

Sementara itu, Hendra Baramuli SH MH, Divisi Humas dan Advokasi LBH Manado, menjelaskan langkah ini ditempuh pihaknya, karena ada kejanggalan dari Polda Sulut khususnya Polres Minut dalam menangani perkara. “Kami melihat proses penahanan dan penetapan tersangka terhadap dua warga tersebut improsedural oleh karenanya LBH mengajukan gugatan pra-peradilan,” jelas Baramuli.
Tak hanya itu, dirinya pun menilai instansi Polda Sulut tidak becus dalam menangani kasus tambang di Pulau Bangka. Bahkan, terkesan berat sebelah dalam menuntaskan persoalan. Artinya, Polda tidak netral atau cenderung berpihak pada perusahaan dan pemerintah setempat. Padahal, jelas-jelas sudah ada putusan MA 291 K/TUN/2013. Belum lagi, Kepala Pengadilan Tinggi TUN Manado telah mengeluarkan Surat Penetapan Eksekusi W4-TUN2/78/HK.06/VI/2014 yang memerintahkan Bupati Minut melaksanakan putusan MA tersebut.
Namun, saat sejumlah warga, berinisiatif untuk membacakan penetapan eksekusi tersebut di basecamp PT. MMP, Sabtu (12/07/2014) lalu. Malah diserang oleh pendukung perusahaan. Anehnya, aparat yang berada di lokasi justru bertindak represif terhadap warga.
Dari informasi yang diperoleh, warga yang ditahan oleh pihak kepolisian, yakni FK alias Dandi (22) dan YET alias alias Ceng (22). Keduanya merupakan warga desa Kahuku. Mereka berdua dituding telah melakukan kejahatan yang membahayakan keamanan umum.
Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Print

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *