Agar Vonis Pencurian Bebek Tak Terulang, Aparat Diminta Terapkan UU SPPA

Tiga anak yang mencuri bebek di Purbalingga, Jawa Tengah dipenjara 2,5 bulan. Hal itu disesalkan karena penjara bukan tempat yang mendidik bagi anak-anak. Aparat penegak hukum diminta menerapkan UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

“Makanya apabila ada kasus pidana anak maka harus diterapkan UU SPPA,” kata Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Alvon Kurnia Palma kepada detikcom, Kamis (28/8/2014).

Ketiga anak itu menangkap bebek tetangganya saat mandi di sungai pada Desember 2013. Lalu bebek itu dibakar dan dimakan ramai-ramai. Ketiganya divonis 2,5 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Purbalingga dengan hakim tunggal Ivonne Tiurma Rismauli pada 11 Februari 2014.

Di sisi lain, UU SPPA yang disahkan pada Juli 2012 lalu menyaratkan mediasi (diversi) dalam kasus seperti pencurian bebek di atas. Anak yang dihadapkan dengan pidana anak yang ancaman hukumannya maksimal 7 tahun wajib menjalani diversi. 

Hingga saat ini, baru Mahkamah Agung (MA) yang membuat aturan pelaksanakanya lewat Peraturan MA (Perma) Nomor 4/2014. Adapun aparat penegak hukum lain belum membuat petunjuk pelaksanaan atas UU SPPA itu.

“Soal teknisnya lebih baik diserahkan dulu kepada institusi terkait sampai keluarnya Peraturan Pemerinitah (PP) yang dikeluarkan presiden,” ujar Alvon.

Dalam kasus bebek, hakim tunggal Ivonne Tiurma Rismauli mengesampingkan seluruh argumen Balai Kemasyarakatan (Bapas) Purwokerto yang menyarankan ketiganya untuk dilakukan tindakan dikembalikan ke orang tua masing-masing. Menurut Bapas, usia para terdakwa masih muda yang labil. Tujuan terdakwa mencuri bebek untuk makan bersama-sama, bukan untuk diperjualbelikan.

Pasal yang menjerat ketiga anak dari Purbalingga itu adalah pasal 363 ayat 1 kesatu dengan ancaman maksiamal 7 tahun penjara. Sehingga apabila dihubungkan dengan UU SPPA, maka hukuman 2,5 bulan penjara sangat disayangkan.

“Dia tidak bisa dihukum, paling banter dikembalikan ke orang tua,” ujar Alvon.

 

 

Sumber : detik.com

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Print

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *