YLBHI Sesalkan Penutupan Masjid Nur Khilafat Ciamis

Disaat umat Islam sedang bersuka cita menyambut Bulan Ramadhan, namun di Ciamis terjadi peristiwa yang menciderai keragaman, yakni penutupan Masjid Ahmadiyah Nur Khilafat oleh Pemerintah Kabupaten Ciamis.

 

Terlebih penutupan Masjid dilaksanakan karena desakan dari massa intoleran yang mendasarkan rasa kebencian terhadap jemaat Ahmadiyah.

 

Atas hal tersebut, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyesalkan sikap Bupati Ciamis yang membiarkan peristiwa penutupan Masjid itu terjadi. Padahal jelas bahwa tindakan tersebut merusak kerukunan antar umat manusia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

 

Selaku pimpinan, seharusnya Bupati mengayomi seluruh warganya serta keyakinannya dan menjadi garda depan dalam memajukan upaya-upaya menjaga dan memelihara kerukunan umat beragama.

 

Atas kejadian tersebut, menunjukkan bahwa kapasitas kepemimpinan Bupati Ciamis sangat diragukan karena tidak bisa memberikan penghormatan terhadap hak dasar warganya.

 

Persoalan keyakinan merupakan hak dasar warga Negara, konstitusi telah memberikan jaminan kemerdekaan kepada tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu, (Pasal 29 UUD 1945).

 

Sebagai seorang Bupati yang tunduk kepada Konstitusi Republik Indonesia, tidak seharusnya Bupati Ciamis meng-instruksikan atau bahkan mendiamkan peristiwa penutupan Masjid tersebut. Jika mendiamkan atau meng-instruksikan maka Bupati Ciamis sama artinya ingin menghancurkan keberagaman yang ada di Negara Indonesia.

 

Selanjutnya, Bupati Ciamis juga perlu menyadari bahwa Indonesia merupakan negara yang penuh dengan keragaman; budaya, suku, bahasa, keyakinan, serta masih banyak keragaman yang lainnya. Hal tersebut tentunya merupakan realita yang patut disyukuri. Maka selaku pimpinan daerah, bupati seharusnya bisa memberikan contoh baik tentang sikap dan tindakannya yang memberikan penghormatan terhadap keragaman dan menghormati perbedaan.

 

Maka dengan demikian tindakan penutupan masjid tersebut tidak ubahnya merupakan tindakan provokatif sebagai pemicu awal untuk melakukan tindakan persekusi terhadap pengikut Ahmadiyah.

 

Jakarta, 30 Juni 2014

YAYASAN LBH INDONESIA

Moc. Ainul. Yaqin, S. H.

Koordinator Advokasi Bidang Sipil dan Politik

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Print

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *