LBH Makassar Bentuk Posko Pengaduan Pembayaran THR

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar membentuk posko pengaduan pembayaran tunjangan hari raya (THR). Pembentukan posko pengaduan ini, berdasarkan surat edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Hal itu dikatakan Koordinator Bidang Hak Buruh dan Miskin Kota LBH Makassar, Muhammad Haedir.

“LBH Makassar membuka posko pengaduan di setiap Kabupaten/Kota di Sulsel untuk mengawal jalannya surat edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi tentang pembayaran THR,” kata Haedir dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu (19/7/2014)..

Dia menambahkan para pekerja atau buruh yang tidak mendapatkan hak berupa THR bisa melapor ke posko pengaduan.

“Semua pengaduan yang masuk akan ditindak lanjuti dengan melakukan upaya hukum baik secara administrasi, perdata maupun melaporkan secara pidana,” Haedir menjanjikan.

Haedir memaparkan, surat edaran yang dikeluarkan oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi SE.4/MEN/VI/2014 sudah sangat jelas. Semua perusahaan yang mempekerjakan pekerja untuk membayar THR kepada pekerja satu minggu sebelum hari raya Lebaran.

Haedir menambahkan, di masa Lebaran, harga hampir semua kebutuhan pokok naik sehingga sangat tidak layak bagi pekerja yang hanya mendapat upah minimum.

“Dalam surat edaran itu pula, pengusaha diwajibkan membayarkan THR kepada pekerjanya sebesar 1 bulan upah dan dipisahkan dari upah yang biasa diterima oleh pekerja atau buruh tiap bulannya khusus untuk pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan (masa kerja satu tahun kerja), dan bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun dihitung masa kerja/12 x jumlah upah perbulan,” Haedir memaparkan.

 

Sumber : kompas.com

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Print

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *