LBH Geram Dengan PLN Lampung

Kenaikan Tarif Tenaga Listrik (TTL) pada 1 Juli 2014 membuat geram, Direktur (LBH) Lembaga Bantuan Hukum Bandar Lampung Wahrul Fauzi Silalahi. Karena pelayanan listrik di Lampung masih buruk.

Ia Juga menuturkan, “Mau menaikkan boleh saja, tapi lihat situasi dulu terutama untuk PLN Lampung, pelayanannya masih sangat buruk, masak mau naik juga. Sekarang ini pihak PLN makin kelihatan arogansinya terhadap konsumen. PLN berani begini karena dia pemain tunggal dalam penyediaan listrik untuk seluruh Indonesia. Tetapi langkah menaikkan TTL itu kurang baik,” jelasnya. Saat diwawancarai saibumi.com kantor LBH Bandar Lampung, Jalan MH Thamrin, No 63, Tanjung Karang Pusat, Rabu, 2 Juni 2014.

LBH menilai langkah menaikkan TTL tersebut tidak tepat. “Apakah sudah sangat urgent, PLN menaikkan  TTL, apakah itu merupakan langkah yang harus diambil PLN. Tindakan Ini sangat memberatkan masyarakat, waktunya pun tidak tepat. Sekarang lagi bulan puasa, tahun ajaran baru, menyusul pemilihan presiden, dan menyusul Lebaran. Harga sembilan bahan pokok kompak naik, ditambah dengan kenaikan TTL. Menambah beban hidup masyarakat menjadi berat,” katanya dengan nada meninggi.

“Sebaiknya nanti dulu naikin harga TTL itu. Perbaiki dulu pelayanannya konsumen jika sudah bagus, mau dinaikin berapa saja pasti masyarakat bisa menerima,” tambahnya.

Lebih lanjut Wahrul menambahkan meskipun kenaikan TTL sudah diberlakukan secara nasional, khusus PLN Distribusi Lampung harusnya menerapkan perlakuan yang berbeda.”Sekarangkan PLN Lampung masih dalam proses gugatan dengan kami. PLN Lampung masih memberi janji-janji kosong, masih buruk kualitas pelayanannya. Buruk begitu kok tega ikut menerapkan kenaikan TTL itu,” katanya lagi.

“Saran saya PLN harus tinjau ulang kebijakan itu, terutama PLN Distribusi Lampung. Jangan membuat masyarakat Lampung makin geram karena kenaikan TTL dan pemadaman PLN Distribusi Lampung,” katanya  diujung wawancara.

Sebelumnya 1 Juli 2014 kemarin PT PLN (Persero) menaikkan TTL bagi beberapa golongan. Perubahan tersebut dilakukan PLN berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 19 tahun 2014. Kenaikan TTL tersebut akan berlangsung tiga tahap. pertama 1 Juli 2014 kemarin, kedua 1 September 2014, ketiga 1 November 201

 

Sumber : saibumi.com

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Print

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *