Buntut Penyegalan Mesjid Ahamdiyah, Bupati Ciamis Dilaporkan ke Komnas HAM

Penyegalan Mesjid Jemaah Ahmadiyah, di Jalan Cipto Mangunkusumo, Kelurahan Ciamis, Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis, Kamis (26/06/2014) lalu, yang dilakukan oleh Satpol PP Ciamis, tampaknya berbuntut panjang. Gabungan organisasi masyarakat dan profesi asal Bandung dan Jakarta mendesak Bupati Ciamis mencabut kebijakannya terkait penyegelan Mesjid Ahmadiyah tersebut.

Gabungan organisasi tersebut adalah Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SEJUK), Sobat KBB, LBH Bandung, AJI Bandung, Jaringan Kerja Antar Umat Beragama (Jakatarub), Perkumpulan 6211, Gusdurian Jawa Barat, Institut Perempuan, Garda Kemerdekaan, Wakca Balaka dan Front Pembela Pancasila.

Dalam Press Release yang dikirim ke email redaksi HR, Rabu (02/07/2014), sebagai tanggapan dari pemberitaan HR sebelumnya [Baca: Satpol PP Ciamis Segel Mesjid Ahmadiyah], Divisi Advokasi Hak Sipil dan Politik, Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Jakarta, Wira Satrio Wirataru, mengatakan, pihaknya melihat ada kesewenag-wenangan yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Ciamis dalam melakukan penyegelan Mesjid Nur Khilafat Ciamis milik jemaah Ahmadiyah.

“Kalau penyegelan itu berdasarkan SKB 3 Menteri, tentu itu keliru. Karena pada 7 point yang tertuang dalam SKB 3 Menteri tidak ada klausul mengenai penyegelan tempat peribadatan jemaah Ahmadiyah,” katanya.

Dengan begitu, Wira menilai penyegalan tersebut cacat hukum. Pihaknya pun meminta Bupati Ciamis segera mencabut kebijakan penyegalan Mesjid Ahmadiyah tersebut. “ Kami pun sudah melaporkan Bupati Ciamis ke Komnas HAM terkait munculnya kebijakan penyegalan tersebut, “ tegasnya.

Selain melaporkan ke Komnas HAM, lanjut Wira, pihaknya pun akan mengajukan surat desakan kepada Ombusman mengenai lalainya proses administrasi negara dalam penyegelan Masjid Ahmadiyah oleh Bupati Ciamis.

“Kita juga akan mengajukan surat desakan kepada Kapolri, Kompolnas, Polhukam dan Kemendagri untuk membuka segel di Masjid Nur Khilafat Ciamis,” tegasnya.

Menurut Wira, gabungan solidaritas untuk kebebasan beragama yang terdiri dari perwakilan Sobat KBB, KontraS, LBH Bandung, AJI Bandung, Jaringan Kerja Antar Umat Beragama (Jakatarub), Perkumpulan 6211, Gusdurian Jawa Barat, Institut Perempuan, Garda Kemerdekaan, Wakca Balaka dan Front Pembela Pancasila, akan turun ke Ciamis untuk memberikan dukungan moril kepada Jamaah Ahmadiyah.

“Dukungan moril ini sebagai protes atas tindakan penyegelan tersebut. Namun, kami datang ke Ciamis tidak dengan membawa gerbong massa. Kami datang ke Ciamis sebagai bentuk dukungan moril saja, “ ungkapnya.

 

 

Sumber : harapanrakyat.com

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Print

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *