2.602 Pekerja di 77 Perusahaan Dilaporkan Belum Menikmati THR

Lebaran tinggal menghitung hari. Namun, pekerja atau buruh yang tersebar di 77 perusahaan di Jawa Timur masih ada yang belum mendapatkan tunjangan hari raya (THR).

Dari posko pengaduan THR 2014 yang digelar LBH Surabaya dan Relawan Buruh Jatim, dilaporkan 2.602 pekerja yang belum bisa bahagia karena haknya belum didapat.

Padahal, berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 04 Tahun 1994 bahwa, batas akhir pembayaran THR bagi buruh/pekerja adalah H-7 lebaran (tahun ini bertepatan dengan 21 Juli 2014).

“Sampai batas akhir 21 Juli, ada 103 pengaduan dengan jumlah 2.602 pekerja atau buruh yang menjadi korban tidak mendapatkan THR,” terang Koordinator Posko THR LBH Surabaya-Relawan Buruh Jatim A Wachid Habibullah, Selasa (22/7/2014).

Habibullah mengatakan, modus perusahaan yang tidak memberikan THR ke pekerjanya, hampir sama dengan tahun sebelumnya yang dicatat Tim Posko THR.

“Pelanggaran yang dilakukan perusahaan, modusnya klasik seperti yang kami catat di tahun-tahun sebelumnya,” tuturnya.

Ia menerangkan, modus klasik yang dilakukan perusahaan seperti, pekerja/buruh kontrak atau outsourcing, pekerja harian lepas tidak diberi THR karena status kerja. Demikian pula dalih bahwa pekerja/buruh yang dalam proses perselisihan PHK

Selain itu modus lama yaitu THR tidak diberikan dalam bentuk uang tunai, tapi barang yang tidak sesuai ketentuan, serta modus lainnya.

Bahkan, Tim Posko THR menemukan modus baru pelanggaran yang dilakukan perusahaan pada tahun ini yakni, perusahaan menjelang puasa/lebaran tidak melakukan aktivitas.

“Tetapi setelah lebaran, perusahaan beroperasi kembali,” terangnya.

Posko juga menyoroti pelanggaran pembayaran THR di lingkungan instansi pemerintahan. Banyak tenaga honorer dari pemerintah yang ditempatkan di sekolah-sekolah negeri sebagai tenaga keamanan, tata usaha maupun tenaga kebersihan, tidak mendapatkan THR atau gaji 13.

Langkah ke depan yang dilakukan Posko THR yakni berkoordinasi dengan Disnaker kabupaten/kota serta tingkar Provinsi Jawa Timur, agar pegawai pengawas dapat turun langsung melakukan sidak ke perusahaan.

“Kami akan berkirim surat klarifikasi dan mendesak perusahaan agar segera membayarkan THR ke pekerjanya. Jika tidak, kami akan umumkan perusahaan-perusahaan yang tidak mau membayar THR,” tandasnya.

Jumlah pekerja/butruh di Jatim yang melaporkan ke posko THR tidak mendapatkan THR pada lebaran tahun ini mengalami penurunan dibandingkan lebaran 2013. Tahun ini sebanyak 2.602 pekerja/buruh, sedangkan tahun lalu mencapai 14.673 buruh.

 

 

Sumber : detik.com

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Print

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *