LBH Keberatan, SK PLN Lampung Belum Lengkap

LBH Bandar Lampung sempat menyatakan keberatan pada sidang perdana gugatan mereka kepada PT PLN (Persero) Distribusi Lampung, Rabu, 18 Juni 2014.

“Surat kuasa dari tergugat belum didaftarkan. Jadi secara administratif belum lengkap, sehingga LBH menyampaikan keberatan kepada majelis hakim. Tapi, majelis hakim tetap memutuskan untuk melanjutkan sidang perdana tadi,” ungkap Kepala Divisi Advokasi Lembaga Bantuan Hukum (Kadiv Advokasi LBH) Bandar Lampung Anggit Nugroho kepada saibumi.com melalui ponsel beberapa saat setelah siding. Sidang mediasi itu berlangsung tertutup.

Sihaini, panitera pengganti yang bertugas dalam sidang perdana tadi, mengakui kekurangan tersebut. “Memang kurang lengkap. Dari delapan orang yang namanya disebut dalam surat kuasa dari Grand Manager PT PLN Distribusi Lampung, ada tiga orang yang belum menandatangani persetujuan surat kuasa itu, Rhamses Hasibuan, Johanis TH Ardjhon, dan Adam Ramdani,” jelasnya lebih lanjut.

Pada sidang perdana yang langsung dilanjutkan dengan sidang mediasi tersebut, PLN Distribusi Lampung selaku tergugat diwakili empat orang,  Hendri AH, Ardila Irmayanti, Elok Faiqoh, dan Rhamses Hasibuan.

Sedangkan dari LBH Bandar Lampung diwakili tujuh advokat yang dipimpin langsung oleh Direktur LBH Bandar Lampung Wahrul Fauzi Silalahi dan Kepala Divisi Advokasi Anggit Nugroho. Lima orang lainnya adalah Tomi, Wendy, Hasan, Defri, dan Erik Subarkah

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Print

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *