Regulasi Hukum Bagi Penyandang Disabilitas Timbulkan Diskriminasi

Anggota Komite Koalisi Untuk Pembaharuan Hukum Acara Pidana (KUHAP), Marulitua Rajagukguk menilai regulasi hukum yang berlaku bagi para penyandang disabilitas di Indonesia saat ini menimbulkan diskriminasi dan tidak mampu melindungi para penyandang disabilitas dari tindak kekerasan.

“Akibatnya penyandang disabilitas termarginalkan atau dipinggirkan, yang mendorong masyarakat sipil mendesak pemerintah untuk melakukan ratifikasi mengenai hak-hak penyandang disabilitas” ujarnya saat menjadi pembicara dalam acara diskusi “Penyandang Disabilitas dalam RUU KUHAP, Dilupakan atau Terlupakan” di kantor LBH, Jakarta, Selasa (4/3).

Ia mengatakan, dengan melakukan ratifikasi terhadap konvensi mengenai hak-hak penyandang disabilitas, diharapkan negara melakukan pengutamaan disabilitas dalam semua kebijakan yang dilahirkan oleh negara.

Karena menurutnya, penyandang disabilitas menjadi kelompok rentan yang kerap mengalami diskriminasi dan kekerasan, dimana pelakunya tidak tersentuh hukum.

Dalam KUHAP hanya ada dua pasal yang mengatur tentang penyandang disabilitas. Kedua pasal ini tengah dilakukan perubahan, dengan diajukannya RKUHAP yang sampai saat masih dalam tahap pembahasan.

Namun pada kenyataannya, RKUHAP yang seharusnya merupakaan penyempurnaan KUHAP ini, menurut Maruli substansinya sama buruknya dengan peraturan sebelumnya.

Ia menambahkan apa yang dibahas oleh DPR RI ini belum sinkron dengan konvensi hak penyandang disabilitas. Jika tidak ada perubahan substansi, maka dipastikan hak penyandang disabilitas tidak akan terlindungi dan peraturannya tidak ramah dengan penderita.

“RKUHAP yang saat ini tengah dibahas antara DPR RI dan Pemerintah haruslah dihentikan atau ditunda, karena masih banyak substansi RKUHAP yang harus diperbaiki dan memerlukan waktu yang cukup dan memadai,” tutupnya.

 

 

Sumber : beritasatu.com

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Print

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *