Surat untuk Presiden SBY agar Menarik RUU KUHAP dari DPR

Kepada   Yth.

1.        DR. H. Susilo Bambang Yudhoyono

Presiden Republik Indonesia

2.      Amir Syamsudin

Menteri Hukum dan Hak  Asasi Manusia

Di Jakarta

 

1.       Pemerintah-dalam hal ini diwakili oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia- pada 6 Maret 2013 yang lalu menyerahkan naskah Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) dan Rancangan Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) kepada Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Kedua RUU tersebut merupakan regulasi yang masuk dalam prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) periode 2009-2014.

2.       Pasca penyerahan kedua regulasi tersebut, DPR selanjutnya membentuk Panitia Kerja (Panja) Pembahaan RUU KUHAP dan RUU KUHP yang dipimpin oleh Aziz Syamsudin (Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Golkar) dengan 26 orang anggota dari berbagai Fraksi di Komisi III DPR.  Dengan alasan mendalami subtansi, Panja RUU KUHAP dan KUHP bahkan juga telah melakukan studi banding di 4 negara. Panja juga telah memanggil sejumlah pihak -kecuali KPK -untuk membahas RUU KUHAP.

3.      Dari dua regulasi yang dibahas, RUU KUHAP yang nampaknya menjadi perhatian atau fokus pembahasan secara lebih intensif oleh DPR. Informasi yang kami peroleh ada upaya percepatan yang akan dilakukan oleh Panja DPR agar dapat selesai pada bulan April 2014 atau paling lambat Oktober 2014 sebelum jabatan anggota dewan periode 2009-2014 berakhir.

4.      Koalisi Masyarakat Sipil memberikan perhatian terhadap proses pembahasan RUU KUHAP yang dilakukan oleh Panja di DPR saat ini. Perhatian difokuskan pada aspek subtansi, proses pembahasan dan adanya potensi konflik kepentingan dari Ketua ataupun anggota Panja RUU KUHAP.

5.      Secara subtansi masih banyak isu-isu krusial yang belum disepakati antara pemerintah dan DPR. Pada sisi lain Sengaja atau tidak, RUU KUHAP terkesan meniadakan KPK dan Pengadilan Khusus Tipikor. Ini dapat dilihat dari tidak adanya penyebutan lembaga lain diluar Kejaksaan, Kepolisian, dan Pengadilan (Negeri, Tinggi dan Mahkamah Agung).  Tanpa penyebutan secara khusus, jika disahkan, regulasi ini dapat menimbulkan polemik atau multitafsir dikemudian hari.

 

RUU KUHAP juga memberikan kewenangan luar biasa bagi Hakim Pemeriksa Pendahuluan (Hakim Komisaris) untuk lanjut atau tidaknya penuntutan, penyitaan dan penyadapan dalam suatu proses pidana (termasuk kasuskorupsi). Hakim Komisaris juga punya kewenangan menangguhkan penahanan tersangka atau terdakwa, dengan jaminan uang atau orang. Sejumlah subtansi dari RUU KUHAP tersebut juga ditolak KPK karena dapat menghambat optimalisasi pemberantasan korupsi yang dilaksanakan lembaga antikorupsi ini.

 

6.      Sedangkan proses pembahasan ada beberapa catatan yang penting dicermati.

a.      Proses pembahasan kedua RUU ini terkesan dilakukan secara tertutup, diam-diam untuk menghindari kritik atau perhatian publik maupun media. Sejumlah pertemuan pembahasan bahkan dilakukan pada malam hari. Laporan pemantuan yang dilakukan oleh pelapor atau Koalisi KUHAP, menyebutkan setiap proses pembahasan umumnya hanya dihadiri kurang dari separuh anggota Panja dari yang berjumlah 27 orang. Umumnya kurang dari 12-13 orang yang hadir dan beberapa diantara anggota bahkan sekedar mengisi daftar hadir kemudian meninggalkan proses pembahasan.

b.      Masa kerja DPR periode 2009-2014 yang tersisa sangat singkat Masa kerja DPR periode 2009-2014 hanya tersisa sekitar 145 hari kerja. Waktu yang tersedia sangat singkat. Sementara di sisi lain, secara kuantitas jumlah pasal dan daftar isian masalah yang dibahas cukup banyak (1.169 daftar isian masalah). Secara kualitas, materi yang dibahas juga cukup kompleks, melibatkan banyak pemangku kepentingan, dan berdampak luas pada struktur hukum serta hak asasi manusia. Substansi KUHAP sangat penting dan fundamental bagi jalannya proses peradilan pidana. Apabila dipaksakan dalam kondisi dan waktu yang tidak mendukung, maka tentu akan berpengaruh pada kualitas substansi yang dihasilkan.

c.       Konstelasi pemilu 2014 dan transisi masa jabatan DPR menyita waktu dan perhatian DPR Pelaksanaan masa kampanye legislatif sudah berlangsung mulai 11 Januari hingga 5 April 2014. Hal ini tidak dapat dipungkiri akan menyita cukup banyak waktu dan fokus anggota DPR untuk turun ke daerah pemilihan masing-masing. Setelah masa kampanye dan pemilihan legislatif selesai, DPR akan kembali disibukkan dengan agenda pemilihan presiden dan pergantian periode jabatan DPR. Dengan mempertimbangkan kondisi politik yang berkembang, waktu pembahasan yang singkat, dan fokus untuk melakukan pembahasan yang terpecah, maka substansi yang dihasilkan nantinya cukup rentan menuai permasalahan.

d.      Belum adanya kesepakatan yang signifikan antara Pemerintah dengan DPR Pembahasan yang dilakukan selama ini bukan berarti sia-sia karena memang belum ada kesepakatan signifikan yang diambil oleh Pemerintah dan DPR. Dari pemantauan Koalisi terhadap 2 (dua) kali rapat kerja antara Pemerintah dengan DPR, tanggal 27 November dan 5 Desember 2013, pembahasan masih berkutat pada penghapusan penyelidikan dalam Rancangan KUHAP. Terkait hal tersebut serta topik-topik lainnya, belum ada kesepakatan yang diambil. Padahal pembahasan dapat dilakukan secara efektif karena Rancangan KUHAP sudah diserahkan Pemerintah kepada DPR pada 28 November 2012, lebih dari satu tahun lalu. Oleh karena itu, tidak ada alasan yang cukup logis untuk melanjutkan pembahasan pada DPR periode ini.

e.      Partisipasi dan pelibatan masyarakat tidak optimal dalam pembahasan Dalam perkembangannya, partisipasi dalam bentuk akses terhadap proses maupun dokumen cukup sulit untuk dilaksanakan. Perlu diperhatikan, Pasal 96 ayat (4) Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menyatakan bahwa untuk memudahkan masyarakat dalam memberikan masukan, harus diberikan akses yang mudah terhadap masyarakat. Salah satu contoh, ihwal kemudahan ini tidak ditemui Komite ketika meminta daftar isian masalah yang sudah disusun oleh DPR dengan alasan rahasia negara.

 

7.      Dalam catatan Koalisi, berdasarkan Komposisi Anggota Panja RUU KUHAP. Ketua dan sejumlah anggota Panja dinilai diragukan komitmennya dalam pemberantasan korupsi dan bahkan beberapa diataranya tersangkut dalam kasus korupsi yang sedang ditangani oleh KPK.  Tidak hanya individu, Partai Politik secara institusi juga memiliki persoalan berkaitan dengan kasus-kasus korupsi yang sedang ditangani oleh KPK.

8.      Langkah sejumlah politisi DPR untuk berupaya mempercepat pengesahan RUU KUHAP yang dalam sejumlah ketentuannya masih banyak kelemahan dan berpotensi melemahkan KPK patut dicurigai. Kecurigaan ini bukan tanpa alasan karena berdasarkan catatan KPK, sudah ada 65 politisi yang telah diproses hukum oleh KPK, beberapa diantaranya telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan menjalani pidana sebagai koruptor. Selain itu, langkah penyidikan KPK dianggap merusak sumber pendanaan individu politisi atau partai politik untuk Pemilu 2014.

9.      Proses pembahasan regulasi di DPR ibarat “bola liar”—tidak dapat dipastikan menuju ke arah yang lebih baik dan sangat mungkin dibuat asal jadi.  Semangat sejumlah politisi Senayan saat ini cenderung lebih kepada melemahkan KPK dan pemberantasan korupsi daripada memperkuatnya. Muncul kekhawatiran proses pembahasan RUU KUHAP ditunggangi kepentingan koruptor. Kondisi ini jika diteruskan akan berbahaya bagi upaya pemberantasan korupsi dan juga penegakan hukum.

10.   Berdasarkan sejumlah uraian tersebut maka Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi dan Reformasi Hukum mendesak Pemerintah -dalam hal ini melalui Menteri Hukum dan HAM- untuk:

a.      menghentikan pembahasan dan menarik RUU KUHAP dari DPRhingga periode DPR 2009-2014 berakhir.

b.      memasukkan RUU KUHAP masuk ke dalam Program Legislasi Nasional periode 2014-2019.

c.       memberikan jaminan pelibatan dan partisipasi masyarakat secara optimal, baik akses terhadap proses maupun akses terhadap dokumen yang relevan

 

Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi dan Reformasi Hukum

ILRC, ICJR, ARUS PELANGI, YLBHI, LBH JAKARTA, ICW, TI INDONESIA

Cp. Siti Aminah – ILRC (Hp 081908174177)

Sumber : antikorupsi.org

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Print

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *