Pedagang Sunmor Minta Perlindungan Hukum ke LBH Yogyakarta

Pedagang Sunday Morning (Sunmor) Universitas Gajah Mada (UGM) yang tergabung dalam Himpunan Pedagang (Himpa) Sunmor UGM, meminta bantuan hukum kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta atas permasalahan mereka dengan pihak universitas negeri yang terletak di Bulaksumur Sleman tersebut.

Menurut Kepala Departemen Advokasi LBH Yogyakarta Hamzal Wahyudin atau akrab disapa Didin, para pedagang tersebut meminta pendampingan dan perlindungan hukum setelah tempatnya mencari nafkah dipindah oleh pihak universitas ke tempat lain.

Sesuai yang disampaikan pedagang kepada LBH Yogyakarta, Didin menganggap bahwa UGM telah melakukan tindakan sepihak dengan langsung merelokasi pedagang tanpa konsep yang jelas. Para pedagang dilarang berjualan di sepanjang Jalan Notonegoro dan Olahraga, direlokasi di Jalan Lingkar Timur UGM.

“Lokasi yang disediakan oleh UGM di Lingkar Timur, terlalu kecil dan tidak bisa menampung 784 pedagang,” kata Didin kepada wartawan saat melakukan jumpa pers di kantor LBH Yogyakarta, Kamis (20/2).

Pedagang juga tidak pernah diajak komunikasi, sebelum keluarnya surat edaran nomor 1097/Dir.PPA/Sarana/2013 tentang Kegiatan Perdagangan Minggu Pagi tertanggal 10 September 2013 yang isinya memindahkan lokasi berjualan ke Jalan Lingkar Timur pada bulan Oktober 2013. Lokasi tersebut ternyata, belum terdapat fasilitas seperti di tempat lama dan tidak memenuhi syarat.

“Kami minta UGM lebih bijak menerapkan kebijakan kepada pedagang kecil yang perlu mendapatkan perhatian dan perlindungan akan hak-hak ekonomi dan sosial budaya,” tambah Didin.

Seperti diatur dalam undang undang nomor 11 tahun 2005, yang didalamnya juga menyangkut hak atas pekerjaan yang layak. Jika hak-hak ini dipenuhi maka hak asasi pedagang usaha kecil, juga akan dapat terpenuhi.

Adapun Ketua Himpa Sunmor UGM Dessi Triyanto menjelaskan, bahwa pedagang yang berjumlah 784 anggota telah berjualan mulai 2009 di Jalan Notonegoro dan Jalan Olahraga di kawasan UGM harus tersingkir dari lokasi tempatnya berjualan. Selama pelaksanaan kebijakan yang dilakukan oleh DPPA Kampus UGM, pedagang tidak pernah diajak terlibat dalam pelaksanaan kebijakan tersebut.

“Artinya UGM secara sepihak, memaksakan kehendaknya untuk mengusur pedagang usaha kecil yang berjualan di lokasi tersebut,” paparnya.

Menurut Klien kami bahwa yang dialami oleh pedagang usaha kecil saat ini atas tindakan DPPA UGM adalah bukan relokasi tapi pengusuran karena kalau relokasi pastinya Universitas Gadjah Mada sudah mempunyai konsep yang jelas menyangkut tempat relokasi dan fasilitasnya serta petak-petak yang akan ditempati.

Pihak UGM secara sepihak telah memasang beberapa spanduk di titik-titik tertentu, di Jalan Notonagoro maupun Olahraga yang berisi pemberitahuan kepada pedagang Sunmor untuk menempati Lokasi di Jalan Lingkar Timur. Setelah tergusur, pedagang terhambat aktifitas ekonominya yang telah berdagang di UGM selama bertahun-tahun

 

Sumber : tribunnews.com

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Print

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *