PRESS RELEASE YLBHI : MK Harus Patuh terhadap Putusan Peradilan

Sebagai lembaga pro demokrasi yang menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia, Yayasan LBH Indonesia memperjuangkan setiap langkah untuk memastikan tidak terlanggarnya perlindungan HAM dan Memastikan pemenuhan HAM di Indonesia. UU Ormas sebagai produk hukum yang telah disahkan merupakan salah satu bentuk ancaman terhadap kehidupan demokrasi dan berpotensi melanggar perlindungan terhadap HAM. Untuk  itu, Yayasan LBH Indonesia hadir sebagai pemohon dalam Judicial Review UU Ormas guna menolak keberadaannya.

Yayasan LBH Indonesia Walk Out dari persidangan Judicial Review Nomor 3/PUU-XII/2014 Perihal Pengujian Undang-undang nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan terhadap Undang-undang Dasar negara Republik Indonesia Tahun 1945 di Mahkamah Konstitusi pada tanggal 28 Januari 2014. Menurut Alvon Kurnia Palma Ketua Badan Pengurus Yayasan LBH Indonesia “Sikap dan tindakan ini kami ambil karena Mahkamah Konstitusi tidak menjalankan perintah Putusan Nomor 139/G/2013/PTUN-JKT yang menyatakan Kepres Nomor 87/P Tahun 2013 tidak sah dan membatalkan keppres tersebut.  Yayasan LBH Indonesia  menilai kedua hakim konstitusi tersebut (Yang mulia Prof. Maria Farida dan Dr. Patrialis Akbar) tidak memiliki legal ground atau landasan hukum,  sehingga kedua hakim tersebut tidak memiliki dasar untuk bersidang di Mahkamah Konstitusi.

Yayasan LBH Indonesia mengambil sikap ini berdasarkan dokrin hokum Res Judicata Pro Veritate Habeturyang menjelaskan, “bahwa setiap putusan hakim harus dianggap benar sebelum ada pembatalan oleh putusan hakim yang lebih tinggi. Dengan demikian, meskipun ada upaya hukum dari para pihak dan belum ada putusan dari peradilan yang lebih tinggi yang membatalkan putusan kebatalan keppres Nomor 87/P Tahun 2013, maka putusan PTUN tersebut harus tetap dijalankan.

Semestinya, Mahkamah Konstitusi harus memperhatikan dan menghormati keputusan yang telah diambil oleh lembaga peradilan lainnya. Sebab penegakan hukum dan menjunjung tinggi hukum merupakan amanat konstitusi  yang wajib hukumnya bagi hakim konstitusi untuk menjalankannya. sebab mereka adalah penjaga konstitusi. Maka untuk menghormati sidang yang mulia, serta agar tidak tercederainya nilai-nilai keadilan atas nama Konstitusi Negara Republik Indonesia, Yayasan LBH Indonesia menyatakan akan Walk Out dari setiap sidang di Mahkamah Konstitusi selama masih ada para Hakim yang masih belum jelas statusnya,  karena dengan kehadiran para hakim tersebut,  maka keputusan Mahkamah Konstitusi  menjadi “bom waktu” yang akan berpotensi dipermasalahkan bahkan cenderung Inkonstitusional.  dan merupakan suatu ancaman terhadap konstitusi dan negara Republik Indonesia.

 

Jakarta, 28 Januari 2014

YAYASAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM INDONESIA

 

Alvon Kurnia Palma, S.H.

                                                                                                  Ketua Badan Pengurus

 

 

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Print

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *