LBH Padang Susun Draf Akademik Bantuan Hukum

Guna memberikan layanan dan bantuan hukum yang lebih baik untuk masyarakat, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang saat ini tengah mempersiapkan Draft Akademik Bantuan Hukum untuk kemudian diajukan ke DPRD tingkat kota dan provinsi sebagai bahan rujukan pembuatan perda bantuan hukum. Draf akademik yang dirancang dilandasi oleh aturan undang-undang Nomor 11 tahun 2011 tentang bantuan hukum.

Dikatakan Vino Oktavia, Direktur LBH Padang, UU Nomor 11 tahun 2011 juga memberikan mandat ke Pemda dan instansi terkait agar mempercepat proses bantuan hukum kepada masyarakat, maka dari itu kita persiapkan draf akademik secepat mungkin agar dapat dijadikan bahan acuan untuk pembuatan perda bantuan hukum.

“Saat ini kita tengah sibuk mempersiapkan Draf akademik rancangan bantuan Hukum,” kata Vino, Sabtu (4/1)

Ditambahkan Vino, saat ini LBH Padang merupakan salah satu lembaga bantuan hukum yang lolos Verifikasi Kemenkumham, dan diberi tugas untuk melayani dan memberikan bantuan hukum gratis kepada masyarakat yang tak mampu. Beberapa bulan terakhir kita sudah diberi dana untuk menyelesaikan perkara yang ada, anggaran dana yang kita peroleh sebesar 6 juta untuk satu kasus yang diambil dari dana APBN melalui kemenkumham, dan 5 juta dari dana APBD.

“Ketentuannya, jika kita memakai dana APBN melalui Kemenkumham, maka kita tak dapat memakai dana dari APBD, baik tingkat daerah maupun Provinsi, begitupun sebaliknya. Jadi setiap kasus kita hanya bisa ambil anggaran APBN atau dari APBD saja,” ungkapnya.

Dana ini dipergunakan untuk proses bantuan hukum terhadap masyarakat miskin, bagi siapa saja yang tersandung perkara hukum, baik pidana maupun perdata dan tidak memiliki biaya, maka LBH Padang akan siap membantu upaya hukum tersebut, dengan syarat, melampirkan surat keterangan miskin, pengajuan permohonan dan bukti kasus.

Walau sudah ada anggaran untuk membantu proses hukum bagi masyarakat miskin, diharapkan Pemda serta instansi terkait dapat segera melahirkan perda bantuan hukum, sebagai jawaban dari pertanyaan masyarakat tentang layanan hukum saat ini,” tutupnya.

 

Sumber : padangtoday.com

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Print

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *