LBH Bandar Lampung Siap Gugat Kajati Lampung

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung sedang menyiapkan surat gugatan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung Momock Bambang Samiarso.

Gugatan tersebut disiapkan, karena hingga mendekati batas waktu somasi yang dilayangkan ke Kajati Momock belum juga ditanggapi.

Somasi dan rencana  gugatan tersebut dilayangkan LBH Bandar Lampung karena Kejati Lampung sudah satu tahun tidak melaksanakan eksekusi uang pengganti yang diputuskan majelis hakim Mahkamah Agung terhadap Andy Achmad Sampurna Jaya Rp 20,5 miliar dan Satono Rp 10,5 miliar.

Andy Achmad merupakan terpidana 12 tahun penjara atas perkara korupsi APBD Lampung Tengah Rp 28 miliar.

Sedangkan Satono merupakan terpidana 15 tahun penjara atas perkara korupsi APBD Lampung Timur Rp 111 miliar. Kedua perkara tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap.
“ Kami sedang merampungkan gugatan kepada Kajati Lampung. Jika gugatan sudah selesai, dan pihak Kejati Lampung belum juga mengeksekusi harta Andy Achmad dan Satono sampai batas waktu somasi yang kami layangkan yaitu Senin (16/12), maka Kajati akan kami gugat ke pengadilan,” ujar Direktur LBH Bandar Lampung Wahrul Fauzi Silalahi kepada Tribun, Jumat (13/12.2013).

Fauzi, panggilan akrabnya, juga menyayangkan pihak Kejati Lampung yang hingga saat ini belum juga mengeksekusi harta Andy Achmad dan Satono dengan menyita dan melelang untuk negara.
“ Pertanyaan besar kami, apa alasan Kejati Lampung sampai hari ini belum melakukan eksekusi terhadap uang pengganti dengan menyita dan melelang harta Andy Achmad dan Satono untuk menutupi kerugian negara. Kalau bukan kejaksaan siapa lagi yang akan mengeksekusi?,” tanya Fauzi yang merupakan advokat publik tersebut.

Jika eksekusi uang pengganti tersebut tidak dilaksanakan, lanjutnya, berarti Kejati Lampung sudah melakukan perbuatan melawan hukum dan tidak patuh terhadap putusan Mahkamah Agung.
Seperti diketahui sebelumnya 11 advokat yang tergabung dalam  LBH Bandar Lampung melayangkan somasi ke Kajati Lampung.

Sebelumnya Fauzi menjelaskan fokus utama penanganan perkara korupsi adalah pengembalian kerugian negara yang sudah dikorupsi oleh para terdakwa atau orang lain. “ Namun Kejati Lampung tidak melaksanakan amanat undang-undang untuk mengembalikan kerugian negara tersebut dengan tetap membiarkan tidak melakukan penyitaan untuk dilelang terhadap aset terpidana korupsi Andy Ahmad Sampurna Jaya dan Satono,” tandas Fauzi.

Bahwa tindakan Kajati Lampung telah bertentangan dengan tugasnya  yang diberikan tugas oleh negara yang tertuang dalam undang-undang untuk melakukan penuntutan dan pengembalian kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan terpidana korupsi.

 

Sumber : yahoo.com

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Print

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *