LBH Yogya Perjuangkan Nasib Guru Honorer

Nasib guru honorer saat ini terkatung-katung dengan adanya PP No 48 Tahun 2005 yang mengatur mengenai guru honorer. Sesuai peraturan itu, guru honorer yang dapat diangkat harus mengabdi sebelum tahun 2005.

“Tetapi ternyata praktek di lapangan guru honorer setelah 2005 malah diangkat. Hal ini terjadi karena banyak oknum kepala sekolah membuat SK palsu menyatakan guru honorer telah mengabdi sebelum tahun 2005. Padahal realitas yang ada di yayasan sekolah masing-masing honorer di atas 2005,” ungkap Pembela Umum LBH Yogya, Adhitya Johan R SH kepada KRjogja.com, Selasa (17/12/2013).

Disebutkan, kasus ini tengah mencuat di Kabupaten Kulon Progo dan tak menutup kemungkinan di daerah lain. Hal ini jelas meresahkan Ikatan Guru dan Pegawai Sekolah Swasta (IGPSS) karena banyak oknum kepala sekolah memberi SK tak sesuai dengan masa pengabdian. Bahkan banyak guru di IGPSS yang mengabbdi sebelum tahun 2005 malah diabaikan dan tak diprioritaskan.

Kekacauan ini jelas menimbulkan kecemburuan sosial. Yang mengecewakan Dinas Pendidikan dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kulon Progo tak cermat sehingga lolos verifikasi tetapi setelah dikirim Badan Kepegawaian Nasional (BKN) ternyata berkas banyak dikebalikan. Untuk itu itu pemerintah harusnya memikirkan cara terbaik untuk pengangkatan guru honorer menjadi PNS.

Paling tidak dalam RUU Aparatur Negara diatur ada 2 komponen antara PNS dan pegawai kontrak. Sehingga ke depan bila tak diangkat menjadi PNS dapat dimaksimalkan pegawai kontrak dan disuport dengan dana pemda paling tidak gaji sesuai UMR. Selama ini gaji guru honorere  dari yayasan sangat minim di bawah UMR, meski ada tunjangan dari pemda tetapi belum mencukupi.

“Untuk itulah kami mengupayakan dengan melakukan audiensi DPRD maupun pemda mencoba mensingkronkan guru yang tergabung dalam IGPSS. Untuk kesejahteraan guru honorer bisa diberikan tunjangan APBD sesuai UMR sehingga layak untuk kebutuhan sehari-hari,” tegas Johan.

Sumber : kr.co.id

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Print

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *