LBH Padang Sorot Kejujuran Hakim

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang menyorot kejujuran hakim peradilan umum di Sumatera Barat, dalam hal ini Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi. Sepanjang 2013, dari 135 hakim yang ada di lingkungan peradilan umum Sumatera Barat, hanya 10 orang hakim atau 7,4 persen yang memilki itikad baik untuk memperbarui pelaporan harta kekayaannya.

“Ini menunjukan buruknya kualitas kejujuran hakim yang ada di Sumatera Barat dan patut diduga selama bertugas ada indikasi melakukan praktek Korupsi,” kata M Nurul Fajri anggota
Divisi Pembaharuan Hukm dan Peradilan LBH Padang dalam jumpa pers di kantornya, Senin (9/12) siang tadi.

Data secara keseluruhan menunjukkan, dari jumlah seluruh hakim yang ada di Sumatera Barat, hanya 55,5 persen yang pernah melaporkan harta kekayaannya.

Apa bila dirangking, menurut Nurul Fajri, secara institusi di luar pengadilan tipikor dan pengadilan hubungan industrial menunjukan sebagai berikut: 1.PT Padang, 2.PN Padang, 3.PN Sawahlunto, 4. PN Batusangkar, 5. PN Payakumbuh, 6. PN Bukittinggi, 7. PN Pasaman Barat, 8. PN Pariaman, 9. PN Tanjung Pati, 10. PN Solok, 11. PN Muaro, 12. PN Padang Panjang, 13. PN Painan, 14. PN Lubuk Sikaping, 15. PN Lubuk Basung, dan 16. PN Koto Baru.

Lebih lanjut dikatakan, pelaporan harta kekayaan ini semestinya tidak hanya dianggap sebatas kewajiban dari peraturan perundang-undangan. Akan tetapi juga untuk meningkatkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap peradilan, khususnya peradilan umum.

Sesungguhnya, wajah peradilan itu terletak pada perilaku hakimnya. Semestinya apabila Mahkamah Agung ingin melakukan reformasi di tubuh institusinya, upaya preventif seperti transparansi dan akuntabilitas harta kekayaan hakim juga menjadi fokus utama. Sebab,  menurutnya, ini menjadi bagian dalam mengurangi rasa kecurigaan masyarakat pencari keadilan terhadap pengadilan khususnya hakim atau memenuhi rasa keadilan itu sendiri.

Landasan hukum hakim sebagai penyelenggara negara yang memiliki kewajiban melaporkan harta kekayaannya dinyatakan dalam UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yaang Bebas dan Bersih Dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme, UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.  Dan mekanisme pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara telah di atur dalam Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: KEP. 07/KPK/02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pemeriksaan dan Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

 

Sumber : padangmedia.com

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Print

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *