LBH Desak Kajati Lampung Penuhi Janji Tahan Tersangka Korupsi

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung meminta Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung Momock Bambang Samiarso memenuhi janjinya untuk melakukan penahanan terhadap para tersangka korupsi yang tidak mengembalikan kerugian negara. Sebelumnya Kajati Momock berjanji akan memprioritaskan penahanan terhadap para tersangka korupsiyang tidak kembalikan kerugian negara.

LBH Bandar Lampung juga mendesak Kajati Momock untuk segera melakukan penahanan terhadap mantan Kepala Dinas PendidikanLampung Tengah (Lamteng) Kohar Ayub dan Udin (dari pihak rekanan), tersangka perkara dugaan korupsi
dana alokasi khusus (DAK) di Dinas Pendidikan Lampung Tengah (Lamteng) senilai Rp 61 miliar. Pasalnya Kohar dan Udin hingga saat ini belum mengembalikan kerugian negara Rp 8 miliar atas perkara tersebut.

“Kami mendesak Kajati Momock untuk segera merealisasikan janji dan komitmennya dengan menahan semua tersangka korupsi yang tidak mengembalikan kerugian negara, termasuk segera menahan tersangka DAK Lamteng yang kerugian Rp 8 miliar belum dikembalikan oleh para tersangka,” ujar Direktur LBH BandarLampung kepada Tribun Lampung (Tribunnews.com Network), Jumat (11/10/2013).

Fauzi juga menjelaskan pihaknya akan memberikan apresiasi jika Kajati Momock bersedia memenuhi janji dan komitmennya untuk menahan semua tersangka korupsi.

“Kehadiran Kejati baru ini dapat membuat angin segar dan perubahan dalam penanganan perkara korupsi di Lampung jika ia mau merealisasikan janji untuk menahan semua tersangka korupsi,” imbuh advokat publik tersebut.

Hingga saat ini Kejati Lampung tidak melakukan penahanan terhadap tujuh tersangka korupsi dari berbagai perkara.

Penahanan terhadap tersangka korupsi, menurut Fauzi penting untuk mempercepat proses penyidikan dan menghindari tersangka untuk melarikan diri. Selain itu juga Kejati Lampung juga harus mampu menyelamatkan kerugian negara dari setiap perkara korupsi yang diusutnya.

“Karena pengembalian kerugian negara atau recovery asset juga merupakan hal yang sangat penting dalam pemberantasan korupsi,” ungkap Fauzi.

Kejati Lampung hingga saat ini belum melakukan penahanan terhadap Kohar dan Udin walaupun sudah dua kali melakukan pemeriksaan sebagai tersangka.

 

 

Sumber : tribunnews.com

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Print

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *