Usut Tuntas Kasus Penyiksaan Terhadap Warga Binaan di LP Klas II B Solok

Pada hari Jumat tanggal 20 September 2013 sekitar pukul 10.00 WIB keluarga korban penyiksaan yang dilakukan oleh 2 orang petugas penjaga pintu utama (P2U) Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Solok bersama kuasa hukumnya dari LBH Padang mendatangi Mapolres Solok Kota terkait tindak lanjut dari laporan No. STTL/241.A/IX/2013/SpktSbr di Kepolisian Daerah Sumbar pada 16 September 2013 yang lalu. Bahwa sebelumnya (19/9) Polda Sumbar telah melimpahkan perkara tersebut kepada Kepolisian Resor Solok Kota karena tempat terjadinya perkara (locus delicti) berada di wilayah hukum Polres Solok Kota.

Penyidik dari Reserse Kriminal Polres Solok Kota langsung mengambil tindakan cepat untuk memproses pelimpahan perkara ini, pada pukul 13.00 WIB 3 (tiga) orang penyidik dari kepolisian langsung menjemput korban Riko Yeyandra (28) yang masih mendekam di strap sel Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Solok untuk selanjutnya dilaksanakan visum et repertum di Rumah Sakit Umum Daerah Kota Solok. Selama proses visum masih terlihat beberapa bekas luka memar di pinggul sebelah kiri, lebam di bagian punggung, bahu dan lengan kiri serta benjolan di kening sebelah kiri, dan bagian belakang kepala korban, padahal kejadian pemukulan sudah berlalu hampir 12 hari lamanya. Hingga saat ini pun korban masih mengeluhkan sakit di bagian kepala serta sesak dibagian dada.

Selanjutnya penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi pelapor Yenni Darwis (51) yang juga merupakan orang tua korban serta pemeriksaan terhadap saksi kunci Misna Susanti (28) teman korban yang pada waktu kejadian (8/9) sedang berada di Lapas Klas II B Solok untuk membesuk korban. Hingga saat ini saksi kunci Misna Susanti yang juga menjadi paniup pluit (whistle blower) dalam membongkar kasus penyiksaan di Lapas Klas II B Solok masih mendapat ancaman dari pihak yang tidak senang terhadap tindakan Misna Susanti yang dianggap telah mencemarkan nama baik Lapas Klas II B Solok.

Mengingat potensi ancaman teror serta tekanan yang cukup besar terhadap korban Riko Yeyandra dan saksi Misna Susanti maka LBH Padang selaku kuasa hukum korban telah melayangkan surat No. 96/SK-E/LBH-PDG/IX terkait Permohonan Pemindahan Tahanan atas nama Riko Yeyandra kepada Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Solok dan ditembuskan  kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dan Kanwil Hukum dan HAM Sumatera Barat pada 17 September 2013. Sejak 21 September 2013 korban Riko Yeyandra sudah dipindahkan dari Lapas Klas II B Solok dan ditempatkan sementara di Lembaga Pemasyarakatan Muaro Sijunjung, namun pihak keluarga berharap korban dapat dipindahkan ke Lapas Bukittinggi atau Lapas Muaro Padang agar keluarga lebih mudah mengontrol keadaan korban.

Bahwa sebelumnya pada hari minggu 8 September 2013, terjadi peristiwa penyiksaan yang dilakukan oleh Dedi Bahari dan Masria Siswanto petugas penjaga pintu utama (P2U) LP Kals II B Solok terhadap Riko Yeyandra (28) yang menyebabkan luka memar dan lebam disekujur tubuh korban. Pada tanggal 9-10 September kondisi korban tidak menjadi lebih baik, bahkan pihak petugas Lapas tidak berinisiatif untuk mengobati luka yang dialami korban, pada tanggal 11 September karena tidak tahan melihat kondisi korban maka teman korban Misna Susanti menyebarluaskan berita pemukulan korban di salah satu media sosial dan melaporkan keadaan korban kepada keluarga korban ynag berada di Padang, pada 13 September 2013 pihak Lapas yang mengetahui berita penyebarluasan foto korban di media sosial tersebut mengambil kebijakan untuk mencekal teman korban  Misna Susanti untuk membesuk korban karena dianggap telah mencemarkan nama baik Lapas. Pada tanggal 16 September pihak keluarga korban bersama kuasa hukum LBH Padang melaporkan peristiwa tersebut ke Komnas HAM Sumbar dan Kanwil Hukum dan HAM Sumbar, pada 17 September 2013 Kanwil Hukum dan HAM Sumbar melakukan investigasi ke Lapas dan meminta agar korban mendapat perhatian khusus dan diberikan perlindungan, namun kenyataannya korban malah dimasukan ke dalam strap sel dengan fasilitas paling minim dan akses untuk membesuk korban yang dipersulit.

Data kasus-kasus penyiksaan di Sumbar cenderung meningkat dari sebelumnya pada 2012 hanya 8 kasus, namun saat ini hingga september 2013 LBH Padang setidaknya mencatat ada 14 kasus penyiksaan dimana 2 diantaranya berujung kepada kematian, kasus di lapas solok merefleksikan betapa rentannya praktek-praktek tetap terjadi dan sulit untuk dideteksi dan diungkap.

Oleh karena itu LBH Padang mendesak agar Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia untuk segera melakukan pengusutan terhadap kasus penyiksaan  warga binaan yang dilakukan oleh 2 orang petugas Lapas Klas II B Solok.

Demikianlah kami sampaikan, atas perhatiannya diucapkan terimakasih.

Padang, 23 September 2013

Hormat kami,
LBH Padang

Wendra Rona Putra, S.H.
Staf Divisi Pembaharuan Hukum dan Peradilan

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Print

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *