‘Mahkamah Agung yang diagung-agungkan sudah tak agung lagi’

Dikabulkannya permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Sudjiono Timan melalui istrinya dinilai telah mencoreng muka lembaga peradilan di negeri ini. Sebab, PK yang nyata-nyata melanggar hukum acara ternyata masih dapat diputuskan.

“Pada saat proses itu yang salah, artinya Mahkamah Agung yang selama ini diagung-agungkan sudah tidak agung lagi,” ujar anggota Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Bahrain di Gedung Komisi Yudisial (KY), Jalan Kramat Raya, Jakarta, Jumat (30/8).

Bahrain mengatakan, tindakan pelanggaran aturan prosedural ini dapat menjadi kebiasaan buruk di lingkungan lembaga peradilan. Selain itu, potret pelanggaran ini dapat menciderai niat luhur semua hakim untuk memberantas korupsi.

“Ini bisa menjadi preseden buruk bagi hakim-hakim di daerah yang sangat bersemangat memberantas korupsi,” kata Bahrain.

Lebih lanjut, Bahrain meminta KY untuk dapat menelaah secara mendalam dan menindak pelaku di balik putusan PK ini. Jika perlu, dia pun menyarankan agar KY bekerjasama dengan KPK karena ada indikasi suap dalam putusan PK ini.

 

Sumber : merdeka.com

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Print

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *