LBH Makassar : Vonis Bebas Anggota Geng Motor Tak Adil

Direktur Lembaga Bantuan Hukum Makassar, Abdul Azis, mengatakan vonis bebas Pengadilan Negeri Makassar terhadap Nur Ansyari alias Ari Katombo, anggota kelompok geng motor Mappakaoe, dinilai mencederai rasa keadilan. Ari Katombo menjadi terdakwa dalam kasus pembakaran bus Bintang Prima di Jalan Perintis Kemerdekaan, serta pelaku penebar teror bom molotov di sejumlah gereja di Makassar, beberapa waktu lalu.

Abdul Azis menilai, putusan itu menjadi salah satu bukti lemahnya kepolisian dan kejaksaan dalam melakukan upaya penyelidikan dan penyidikan sehingga harapan masyarakat terhadap penegakan hukum yang maksimal sulit terwujud. “Kami tidak melihat adanya rekayasa kasus. Tuntutan sejak awal memang sangat ringan,” kata Azis di Makassar, Jumat, 6 September 2013.

Kejaksaan Negeri Makassar akan mengajukan kasasi terhadap vonis bebas tersebut. “Saat ini kami masih menunggu salinan memori putusan dari pengadilan sebelum mengirim permohonan kasasi,” kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan, M. Irwan Datuiding.

Menurut dia, pihaknya telah berupaya keras melakukan upaya pembuktian dengan menuntut Ari selama enam bulan penjara berdasarkan sangkaan pelanggaran Pasal 187 KUHP. “Tetapi, ternyata putusan hakim berbeda,” ujar Irwan.

Wakil Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Makassar, Komisaris Anwar Hasan, belum mau berbicara banyak terkait putusan tersebut. Dia beralasan, sampai saat ini pihaknya belum menerima salinan putusan.

Ari Katombo, yang disebut-sebut sebagai petinggi kelompok geng motor Mappakoe, sempat menjadi buron kepolisian dan berhasil ditangkap di Kendari, Sulawesi Tenggara.

Bersama dengan beberapa rekannya sesama anggota geng motor, Ari, yang masih berumur 17 tahun, dituduh terlibat dalam serangkaian peristiwa teror di Makassar. Antara lain, pelemparan bom molotov ke sejumlah gereja dan pembakaran bus Bintang Prima.

Kepada Tempo yang menemuinya di Markas Polrestabes Makassar beberapa waktu lalu, Ari mengakui semua perbuatan yang dituduhkan kepadanya.

 

Sumber : tempo.co

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Print

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *