Kasus Pembunuhan Jurnalis Udin Segera Kadaluwarsa

Perlindungan hukum terhadap jurnalis dalam menjalankan tugas hingga kini masih rendah. Hal itu tercermin dari tak jelasnya penuntasan kasus pembunuhan Fuad Muhammad Syafruddin (Udin), wartawan koran Bernas Yogyakarta yang akan memasuki masa kadaluarsa pada 16 Agustus 2013.

Demikian dikatakan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung Arip Yogiawan saat dihubungi “PRLM”, Senin (12/8/2013). Menurut dia, penghentian pengusutan kasus tersebut menjadi preseden buruk yang mengancam kebebasan pers serta perlindungan hukum para jurnalis dalam menjalankan tugas.

“Dari catatan kita, beberapa kasus kekerasan menimpa jurnalis. Ada beberapa kasus kekerasan jurnalis tak pernah diselesaikan oleh aparatur penegak hukum sehingga terkesan diabaikan,” ujarnya.

Begitu pun dengan kasus pembunuhan Udin yang terjadi pada 1996 lalu. Yogi mempertanyakan keseriusan kejaksaan dan kepolisian dalam mengusut kasus tersebut. “Siapa pembunuhnya harus segera diadili. Mestinya aparat mendalami dalam konteks apa yang diberitakannya Udin sebelum terbunuh,” kata Yogi.

Seperti diketahui, pembunuhan Udin terindikasi adanya kepentingan politik dari pejabat daerah yang berkuasa. Hal itu disebabkan tulisannya yang mengkritisi pemerintah.

Namun, hingga kini tak satu pun tersangka yang berhasil dicokok aparat kepolisian sampai kasus itu menjelang tutup buku. Tak pelak, ancaman yang sama mengintai para jurnalis dalam menjalankan tugasnya.

“Kasus kedaluwarsa ini menjadi preseden buruk karena menyita perhatian publik. Kita tak pernah tahu siapa pembunuhnya, jangan sampai muncul adanya asumsi intervensi politik dalam kasus itu,” ujarnya

 

Sumber : pikiran-rakyat.com

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Print

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *