YLBHI dan LBH Semarang Gelar Pelatihan untuk Komunitas Beragama

Selama tiga hari, 2 – 4 Juli 2013, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang menggelar pelatihan untuk komunitas umat beragama di kediaman Budi Santoso, tokoh Sedulur Sikep Desa Larikrejo, Kecamatan Undaan, Kudus.
Pelatihan ini diikuti oleh perwakilan dari kalangan Nahdlatul Ulama, LDII, Islam Kejawen, Nasrani, Sedulur Sikep (Komunitas Samin), dan aparat pemerintah desa setempat. Nampak hadir dalam kesempatan itu H Ilwani (Komisi A DPRD Kudus), Djamis (Disdikpora Kudus), Iwan RK dan Rony A (Polsek Undaan), dan Mursidi (Koramil Undaan).
Ninik Jumoenita dari LBH Semarang yang mendampingi pelatihan menjelaskan, pelatihan ini bertujuan terpenuhinya jaminan setiap warga  negara atas hak asasinya menganut dan menjalankan ibadah sesuai keyakinannya.
”Kasus diskriminasi atas nama agama hingga saat ini masih banyak terjadi. Dalam catatan Setara Institute, pada 2012 terjadi 264 kasus pelanggaran kebebasan beragama (berkeyakinan) dan 371 tindakan diskriminatif yang tersebar di 28 provinsi,” terangnya.
Dari ratusan kasus yang dicatat Setara Institute itu, di Jawa Tengah tercatat 30 kasus. ”Untuk itu, pelatihan ini bertujuan meningkatkan pengetahuan dan keterampilan tentang hukum dan hak-hak sipil, khususnya mengenai kebebasan beragama dan berkeyakinan bagi komunitas beragama,” Ninik menambahkan.
Djamin dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) dalam kesempatan ini menjelaskan tentang kebijakan lokal bagi Sedulur Sikep mengajarkan agama bagi peserta didik. ”Dalam hal ini, kebutuhan untuk guru agama prosesnya kepala sekolah mengajukan ke Disdikpora.  Kalau belum ada pengangkatan PNS, ada honorer,” ungkapnya.
Anggota Komisi A DPRD Kudus H Ilwani dalam paparannya berkomitmen mendukung anggaran untuk guru honorer. ”Kami akan membantu mengupayakan anggaran untuk guru agama honorer di 2014. Namun kami butuh data untuk memperjuangkannya,” katanya
sumber : kompi.org
Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Print

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *