UU ORMAS Presiden Diminta Tak Menandatangani

Gerakan Rakyat Tolak Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) menyesalkan disahkannya UU Ormas. Mereka mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk tidak menandatangani UU Ormas.

 

Menurut Juru Bicara Gerakan Rakyat Tolak UU Ormas Alvon Kurnia Palma, yang juga Ketua Badan Pengurus YLBH, tindakan DPR yang menyetujui RUU Ormas tidak tepat di saat resistensi dari masyarakat makin meluas.

 

“Kami menyesalkan sikap sebagian besar fraksi di DPR yang ngotot dan memberikan persetujuan pengesahan UU Ormas padahal resistensi publik makin meluas,” ujar Alvon di LBH Jakarta, Jakarta, Rabu (3/7).

 

Permasalahan UU Ormas, lanjutnya, sudah terendus potensinya melalui penyusunan naskah akademik (NA) RUU Ormas pada 2011. “Naskah akademik RUU Ormas salah mendiagnosis berbagai peraturan perundang-undangan terkait organisasi sosial di Indonesia. Ini bukanlah sesuatu yang tidak bisa dihindari, karena sesungguhnya naskah akademik RUU Ormas sudah memperingatkan sejak awal,” tuturnya.

 

Ia menambahkan, pengesahan RUU Ormas sama dengan menciptakan kerancuan hukum melalui pencampuradukan yayasan dan perkumpulan dalam pengertian ormas di RUU Ormas. Atas pengesahan tersebut, Gerakan Rakyat Tolak UU Ormas akan terus berkonsolidasi menentang pengesahan UU Ormas, misalnya dengan melakukan unjuk rasa meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak menandatanganinya dan mengajukan uji materi ke MK.

 

Ketua Setara Institute Hendardi juga mengatakan, pengesahan UU Ormas dengan mekanisme voting menunjukkan bahwa motif politik jauh lebih dominan dibanding motif penyediaan regulasi yang ditujukan untuk melindungi dan menjamin hak-hak rakyat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

 

Mekanisme tersebut dinilainya tidak etis, karena seharusnya RUU Ormas bisa disepakati dengan kompromi dan akal sehat.

 

Direktur Eksekutif LSM Elsam Indriaswati Dyah Saptaningrum menilai, UU Ormas dapat membungkam peran aktif masyarakat dalam membangun bangsa lewat jalur nonformal. “Ketentuan tersebut jelas merupakan ancaman nyata bagi organisasi masyarakat yang bekerja untuk membongkar kasus korupsi, pelanggaran HAM, dan kekerasan oleh perangkat negara,” katanya.

 

Menurut Elsam, pengesahan RUU Ormas ini juga menunjukkan masih terus berlangsungnya praktek politik transaksional di badan legislatif. Kebijakan publik dihasilkan dari proses transaksi politik dengan mengabaikan kualitas produk legislatif itu sendiri.

 

“Pasal-pasal ini menambah panjang daftar ketentuan represif yang senada di berbagai undang-undang, seperti UU ITE, UU Intelijen, dan UU Penanganan Konflik Sosial,” kata Indri.

 

Pasal-pasal yang diatur dalam UU Ormas juga telah diatur oleh berbagai undang-undang lain, kecuali pasal-pasal yang berisi pengetatan kontrol dan peningkatan sanksi pidana dan sanksi hukum lain. Melalui pengaturan ini, masyarakat sipil tak hanya akan berhadapan dengan alat represi negara, tetapi juga gugatan dari pihak ketiga melalui sanksi perdata.

 

Atas alasan itu, Elsam menyerukan seluruh elemen masyarakat sipil untuk segera meneruskan perlawanan secara konstitusional dengan mendukung upaya pengujian kembali UU Ormas ke MK.

 

Menanggapi hal ini, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, pemerintah menghormati pihak yang hendak melakukan uji materi terhadap UU Ormas ke Mahkamah Konstitusi. Pemerintah menganggap UU Ormas sudah sesuai dengan konstitusi. “Kalau tidak puas, sampaikan ke MK. Kita uji di MK,” katanya.

 

Terkait kritikan dari kalangan ormas soal aturan pelaporan dana asing, Mendagri mengatakan, seperti yang dilakukan pemerintah, ormas juga harus transparan dan akuntabel dalam menerima bantuan atau pinjaman dari asing.

 

Sumber : suarakarya-online.com

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Print

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *