Lebih Dari 3 Ribu Buruh Dipecat Demi THR

Sekitar 3.750 buruh di Jawa Timur mengadukan pemecatan sepihak yang dilakukan perusahaan ke lembaga bantuan hukum (LBH) Surabaya. Pemberhentian tersebut diduga karena ada upaya penolakan membayar THR.

“Soalnya, mereka diminta melamar kembali pascalebaran dan dijanjikan akan diterima. Berarti jelas kalau perusahaan itu menolak membayar THR,” kata Kordinator Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI), Jamalludin pada Republika, Selasa (23/7).

Dia mengatakan, dari total keseluruhan aduan yang ada, sebagian besar memang pekerja outsourcing dari kawasan industri Surabaya, Sidoarjo, Pasuruan, Mojokerto dan Gresik. Menurutnya, ada tujuh perusahaan besar yang diduga melakukan pelanggaran tersebut.

Upaya yang tengah dilakukan kali ini adalah menggandeng LBH untuk membuka posko pengaduan THR yang berpusat di Jalan Kidal, Surabaya. Posko tersebut beroperasi terhitung Senin (22/7) hingga H-1 lebaran. “Nanti akan kami koordinasi, selama ini upaya penuntasan THR hanya selesai lewat aksi unjuk rasa dan mogok kerja,” ujarnya.

Kordinator Penanganan Kasus LBH, Hosnan menambahkan, akan menindaklanjuti dengan pemberlakuan sanksi pidana. Sebab, pengusaha yang tidak membayarkan THR pegawainya dinilai secara sah telah memasuki ranah hukum, dan harus diberi sanksi.

Tahun lalu, katanya, buruh yang melaporkan ke posko pengaduan mencapai 20.493 orang, tersebar di 39 perusahaan. Dari jumlah itu, 19.443 orang berstatus outsourcing, kemudian 700 orang kontrak, serta 350 orang karyawan tetap. “Banyaknya kasus semacam ini, karena tidak ada tindakan tegas dari pemerintah daerah,” kata Hosnan.

Menurutnya, selama ini Pemerintah Provinsi Jawa Timur hanya sebatas mengirimkan surat edaran ke perusahaan untuk membayarkan THR paling lambat H-7. Bila tidak ditanggapi, selebihnya mereka hanya akan melakukan kecaman-kecaman yang dianggap tidak mempengaruhi penyelesaian masalah.

Kepala Bidang Hubungan Industri Dinas Tenaga Kerja dan Kependudukan Jatim, Totok Nurhandayanto juga mengaku akan membuka posko pengaduan THR per tanggal 22 juli. Lokasinya berada di sejumlah titik seperti di SIER, Mangga Dua, Margomulyo dan di kantor Disnakertranduk Jatim di Menanggal. “Kami akan tindak lanjuti bila ada aduan terkait pembayaran THR,” ujarnya

Kepala Disnakertranduk Jatim, Hary Soegiri menambahkan, akan membentuk Satgas Pengawasan THR 2013 yang turun ke perusahaan dan melakukan konsolidasi kalau memang diperlukan. Bila ada perusahaan yang tidak membayarkan THR ke karyawan tanpa alasan maka akan ada sanksi moral dan dipersulit persulit proses perizinan yang mereka ajukan. “Sejauh ini, belum ada sanksi pidana yang bisa diberikan,” kata Hary.

Berdasarkan data Disnakertransduk Jatim, dari sekitar 34 ribu perusahaan yang beroperasi, baru 69 di antaranya yang menyatakan akan membayar THR H-14 sebelum hari raya

Sumber : republika.co.id

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Print

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *