LBH-KSPSI Buka Posko Pengaduan THR

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pa­dang kembali membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR). Diharapkan ke­pa­da tenaga kerja yang belum menerima THR, tidak takut melapor perusahaannya ke LBH.

 

Selain LBH, Posko Penga­duan THR juga dibuka Kon­federasi Serikat Perkerja Selu­ruh Indonesia (KSPSI) Sum­bar. Kedua posko tersebut diluncurkan kemarin (29/7) di Kantor LBH Padang.

 

Pengaduan bisa disam­paikan langsung ke Kantor LBH Padang di Jalan Pekan­baru No 21 Asratek Ulakka­rang atau bisa menelepon ke nomor 0751-7051750. Sedang­kan KSPSI, di Jalan Rasuna Said No 81 atau bisa meng­hubungi telepon 0813639­37789.

 

Koordinator Divisi Pe­na­nga­nan Kasus LBH Padang, Dedi Alparesi menjelaskan, posko pengaduan dibuka hing­ga H-3 Lebaran. Tahun lalu, ada lima laporan diterima Posko Pengaduan THR di LBH.  LBH telah menyurati dinas tenaga kerja, dan dite­ruskan ke perusahaan ber­sangkutan.

 

LBH menyatakan siap men­dampingi secara hukum tenaga kerja yang tidak men­dapatkan THR. THR meru­pakan hak normatif buruh yang wajib dibayarkan pengu­saha berupa uang atau dalam bentuk lain, sesuai Pasal 27 UU No 13/2003 tentang Ketena­gakerjaan. “Penegasan serupa juga diatur secara rinci dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja tentang THR,” paparnya.

 

Dalam ketentuan itu, pem­ba­yaran THR wajib diberikan pengusaha selambat-lam­bat­nya tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Ketentuan­nya, masa kerja tiga bulan lebih wajib dibayarkan secara pro­por­sional dan masa kerja 12 bu­lan atau lebih wajib mem­ba­yar­kan sebesar satu bulan upah.

 

“Bagi perusahaan yang melanggar kewajibannya da­lam pembayaran THR dapat diancam hukuman pidana hingga pencabutan izin usaha oleh Menakertrans,” tegasnya.

 

Untuk itu, Dedi meminta dinas terkait proaktif menga­wal ini. “Tenaga kerja kami minta juga proaktif mela­por­kan,” serunya.

 

Ketua DPD KSPSI Sumbar, Arsukman Edi mengimbau tenaga kerja tidak takut melapor karena KSPSI siap mengawal masalah ini. “Tahun lalu ada satu laporan kepada kita, dan akhirnya dibayarkan perusahaan walaupun agak telat,” terangnya.

 

Sumber : padangekspres.co.id

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Print

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *