LBH Jogja dan Semarang Datangi Unsoed

Unsoed, Pro Justitia (5/7) Sore itu pukul 4 sore, telah hadir perwakilan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di Mushola FISIP Unsoed. Mereka diundang oleh Savesoedirman untuk mempresentasikan kertas posisi kasus hukum UKT 2012. Forum ini dihadiri mahasiswa dari BEM, Persma, dan mahasiswa 2012 sejumlah sekitar 40 orang. Kertas posisi dari LBH berguna untuk menerangkan aspek hukum apa saja yang dilanggar, serta upaya hukum yang dapat ditempuh.

        Natal Kristanto, pengacara LBH memaparkan bahwa SK Rektor Unsoed terkait UKT 2012 terdapat cacat hukum. Dalam kertas posisi dinyatakan bahwa ketika SK tersebut terbit, satu-satunya sistem pembayaran yang sah menurut hukum adalah SPP (Sumbangan Pembinaan Pendidikan) berdasarkan PP No 60 Tahun 1999. “SK Rektor ini (UKT 2012 – red ) adalah pungli, jika ternyata tidak ada dasar hukumnya atau dasar hukumnya ndak benar”, ujar Natal.
        Kecacatan hukum dalam SK Rektor Unsoed terkait UKT 2012 memberi peluang kepada mahasiswa 2012 untuk melakukan gugatan PTUN. Kawan-kawan 2012 akhirnya menyepakati bahwa akan ditempuh upaya hukum PTUN. Notebene mereka beralasan karena perjuangan ini sudah tangggung, sehingga harus dituntaskan. “Lanjut, karena ini adalah momen penting, kelarin aja sekalian”, ujar Imam mahasiswa Pertanian 2012.
       Agenda ini berakhir dengan pemberian beberapa biodata mahasiswa 2012 untuk pelimpahan kuasa kepada LBH. Ketika berkas sudah siap, maka LBH Jogja dan Semarang sah menjadi kuasa hukum mahasiswa 2012. Rizky Fatahillah, yang juga pengacara LBH berpesan untuk terus semangat dalam berjuang. “Kawan-kawan 2012 harus lebih aktif dan solid lagi terhadap kasus ini”, kata Rizky.
Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Print

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *