Anak 11 Tahun Dipidana Kesalahan Fatal, Aparat Didesak Dipecat

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai vonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar terhadap anak 11 tahun merupakan kesalahan fatal. Selain hakim, jaksa penuntut umum dan penyidik dalam kasus ini juga harus diberikan sanksi.

“Sanksi administrasi seperti pemecatan bisa diberlakukan, karena kesalahan berat. Makanya ini harus ada efek jera untuk yang lainnya,” kata Ketua YLBHI Alvon Kurnia Palma di kantornya, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Jumat (7/6/2013).

Alfon menambahkan putusan MK terkait UU No 3/1997 tentang Pengadilan Anak yang mencantumkan usia anak yang bisa dipidana minimal 12 tahun seharusnya telah diketahui kepolisian, kejaksaan, dan si hakim yang memvonis.

“Perlu diingat prinsip hukum, dalam 100 hari setiap orang dikategorikan tahu terhadap terbitnya suatu perundangan. Makanya setiap pekerja dan penegak hukum harus tahu,” ujar Alvon.

Roziyanti mengetuk palunya menyatakan anak berusia 11 tahun bersalah melanggar Pasal 363 KUHP juncto Pasal 4 UU No 3/1997 tentang Pengadilan Anak. Vonis hakim ini telah melanggar keputusan MK tanggal 24 Februari 2011 terkait usia minimal anak yang bisa diadili.

“Jadi ini kesaahan fatal yang ada di dirinya sendiri,” papar Alvon.

Atas kasus ini, YLBHI akan segera mencari putusan yang diketok oleh Roziyanti itu. Setelah itu, YLBHI akan segera mempelajari dan akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

“Wilayah hukumnya banding untuk menyatakan putusan ini batal demi hukum kemudian negara wajib memberi konpensasi karena ada kerugian materi dan imateril,” pungkas Alvon.

 

Sumber : detik.com

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Print

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *